Jejak Kasus Bahar Smith, Ujaran Kebencian, Penganiayaan hingga Hoaks

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 07:53 WIB
Penceramah Bahar Bin Smith. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bahar bin Smith kembali ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam salah satu ceramahnya di Bandung.

Polda Jawa Barat menetapkan Bahar sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB. Selain Bahar, polisi juga menahan pengunggah video ceramah yang menjerat Bahar berinisial TR.

Bahar dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Bahar juga tercatat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus, mulai dari penghinaan hingga penganiayaan. Berikut perkara yang pernah menjerat Bahar.

Tersangka Penghinaan Jokowi

Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Kasus ini bermula dari ceramahnya di acara Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan, 8 Januari 2017.

Ujaran kebencian terhadap Jokowi juga disampaikan Bahar saat mengisi kajian di Batu Ceper Tangerang, Banten pada 17 November 2018. Saat itu, Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Bahar bahkan menyebut Jokowi banci dan memintanya untuk membuka celana.

Bahar kemudian dilaporkan oleh kelompok Jokowi Mania ke Bareskrim Polri pada 29 November 2018. Beberapa waktu kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam dipidana penjara maksimal 5 tahun.

Tersangka Penganiayaan Dua Remaja

Saat kasus penghinaan terhadap Jokowi masih bergulir, Bahar kembali dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan.

Bahar dilaporkan ke Polres Bogor pada 5 Desember 2018 atas kasus bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Kasus ini bermula saat Bahar memanggil dua remaja warga Bogor, MHU (17) dan Ja (18). Bahar merasa tidak terima lantaran dua remaja itu mengaku-ngaku sebagai dirinya dan membawa nama isterinya untuk meyakinkan orang lain.

Bahar lantas melakukan penganiayaan kepada mereka di sebuah pesantren di Kemang, Bogor. Tindakan penganiayaan Bahar terekam dalam video dan tersebar. Tidak hanya itu, Bahar bahkan mencukur rambut korban.

Polisi kemudian menetapkan Bahar sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada 18 Desember 2018. Setelah kasus Bahar disidangkan, pada 9 Juli 2019 Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara.

Tersangka Penganiayaan Sopir Taksi

Selain tiga kasus tersebut, Bahar juga pernah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Pada 4 September 2018 Bahar dilaporkan oleh Ardiansyah atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online. Namun, Bahar baru ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2020.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung yang Bahar ikuti secara virtual dari Lapas Gunung Sindur, ia mengaku melakukan penganiayaan karena sopir taksi itu, Ardiasnyah, telah menggoda istrinya, Jihana Roqayah.

Pengadilan Negeri Bandung kemudian menyatakan Bahar bersalah dan menghukumnya dengan tiga bulan penjara.

(iam/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK