Awal Mula Perkara Bahar bin Smith Terjerat Kasus Hoaks di Polda Jabar
Polda Jawa Barat menahan Bahar bin Smith setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks pada Senin (3/1) malam.
Awal mula kasus ini berasal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube milik TR hingga viral.
Dalam video tersebut, Bahar dianggap menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Pernyataan itu disampaikan dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul 'SEMAKIN P4NAS...EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI'.
Mabes Polri menyebut pihaknya menerima total dua laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith. Namun, karena lokasi kejadian berada di Jawa Barat penanganan kasus itu pun dilimpahkan ke Polda Jabar.
Setelahnya, Polda Jabar menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diberikan ke penceramah Bahar bin Smith, Rabu (29/12). Sehari kemudian, Polda Jabar mengirimkan surat panggilan untuk Bahar Smith.
"Hari ini Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangan pada Senin 3 Januari 2022," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago pada Kamis (30/12/2021).
Setelah proses itu, beberapa saat kemudian pesantren Bahar Smith yang berada di wilayah Bogor, Jawa Barat, sempat didatangi beberapa prajurit TNI dari Korem 061/Suryakencana yang dipimpin langsung Komandan Korem (Danrem) 061/Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi.
Dalam video yang beredar di media sosial, Fauzi terlibat cekcok dengan Bahar. Fauzi menyinggung Bahar agar berhati-hati dalam berceramah.
Tak mau kalah, Bahar kemudian menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman agar tak berbicara soal agama bila tak mengerti.
Usai insiden itu, pada Jumat (31/12), pesantren Bahar Smith disebut juga mendapat teror dengan dilempari tiga potong kepala anjing oleh orang tak dikenal.
Selain itu atas dasar SPDP dan undangan yang telah dikirimkan polisi pada dirinya, Bahar Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat untuk pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Bandung, Senin (3/1) pukul 12.00 WIB.
"Andaikan nanti saya ditahan, tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai," ucapnya sebelum masuk untuk diperiksa polisi kemarin.
Sebelumnya, dalam kasus ini polisi sudah memeriksa 50 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah bukti.
Kemudian pada Senin malam, polisi mengumumkan bahwa Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia dijerat pasal asal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Bukan hanya Bahar, TR selaku pengunggah video pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang sama.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bahar pun ditahan kepolisian. Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan Bahar ditahan karena alasan subjektif dan objektif.
"Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya kemarin.
"Alasan objektif, pasal-pasalnya itu hukuman di atas lima tahun penjara," imbuhnya.