Polisi memastikan masih menahan Bahar bin Smith di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan penahanan tersebut sifatnya masih sementara sembari dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Bahar Smith.
"Iya jadi sementara masih ditahan di Rutan Polda Jabar, karena nanti juga ada beberapa pemeriksaan-pemeriksaan tambahan yang akan dilakukan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim mengatakan tidak menutup kemungkinan polisi akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi baru dalam kasus ini. Kendati demikian, ia mengatakan, masih belum dapat dipastikan kapan pemeriksaan tersebut akan dilakukan.
"Belum ada jadwalnya (pemeriksaan). Sesuai hasil pemeriksaan nanti, bisa saja akan ada pemanggilan saksi tambahan kembali. Karena memang biasanya munculnya dalam pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Aparat kepolisian sebelumnya juga telah meningkatkan penjagaan Markas Komando (Mako) Polda di Jawa Barat, usai penahanan tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks Bahar bin Smith, pada Senin (3/1) malam.
Ibrahim Tompo mengatakan, langkah ini dilakukan kepolisian guna mengantisipasi demonstrasi dari para pendukung Bahar Smith. Dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut berapa banyak personel yang diterjunkan untuk melakukan pengamanan tersebut.
Namun ia memastikan, jumlah personel yang disiagakan masih cukup untuk mengantisipasi kehadiran massa aksi pendukung Bahar Smith.
"Iya jadi memang sejak kemarin itu kami mempunyai pertimbangan tentang adanya upaya-upaya yang bersifat masif dari para pendukung. Jadi memang sudah ada peningkatan penjagaan, misalnya penjagaan Mako sudah jelas kami lakukan," ujarnya.
Terpisah, Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengklaim telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada Polda Jabar.
"Pascabeliau ditahan jam 00.30 WIB, kami langsung mengirimkan surat penangguhan penahan kepada penyidik Polda Jabar," kata Ichwan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/1).
Ichwan mengklaim surat penangguhan penahanan Bahar sudah diterima dengan baik oleh pihak Polda Jabar.
"Dan tanda terima juga sudah ditandatangani," kata Ichwan.
Ichwan beralasan tak ada dasar alasan apapun sehingga pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap Bahar. Ia mengklaim selama ini kliennya sangat kooperatif terhadap pemanggilan oleh kepolisian.
"Panggilan pertama beliau sebagai saksi langsung beliau hadiri. Artinya, kalau beliau mau melarikan diri atau mengulang perbuatan itu lagi atau mau menghilangkan barang bukti tentunya beliau tidak perlu datang di penggilan pertama," kata Ichwan.
(tfq/ain)