Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi, masih menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsir (KPK) usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/1) Siang.
Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Rahmat Effendi alias Bang Pepen masih menjalani pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK sejak tiba sekitar pukul 22.51 WIB, Rabu (5/1) malam.
Artinya, hingga berita ini ditulis pada pukul 9.20 WIB, Rahmat Effendi sudah menjalani pemeriksaan oleh KPK selama sekitar 10 jam lebih berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga kini pihak yang diamankan masih terus dilakukan permintaan klarifikasi dan keterangan oleh tim KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1).
Ali mengatakan, selain Rahmat Effendi, ada 11 orang lainnya yang juga ditangkap KPK dalam OTT tersebut. Mereka yang yang turut terjaring itu berasal dari ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta.
Kendati demikian, Ali mengaku belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait kasus korupsi tersebut lantaran masih dalam proses pemeriksaan.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," pungkasnya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK akan menyampaikan lengkap konstruksi perkara berikut pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam konferensi pers pada hari ini.