Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses hukum eks Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, atas sangkaan memberikan keterangan palsu di atas sumpah pengadilan.
Hal itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, merespons pernyataan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menyerahkan nasib Aliza ke jaksa KPK.
"Sudah cukup unsurnya dan alat buktinya karena dalam sidang terbuka untuk umum, ada rekamannya pernyataan Aliza yang berbeda dengan 3 saksi yang lain," ujar Boyamin kepada CNNIndonesia.com melalui pesan suara, Rabu (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu memang konteksnya KPK malah mestinya dapat vitamin dari hakim kemarin, karena itu pernyataan hakim di depan sidang yang terbuka untuk umum," katanya menambahkan.
Menurut dia, fakta-fakta dalam persidangan sudah cukup kuat bagi KPK melakukan penyidikan terhadap Aliza terkait keterangan palsu di atas sumpah.
"Ini harus ada treatment dari KPK terhadap proses ini," papar Boyamin.
Sementara itu, Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan pernyataan hakim terhadap jaksa terkait nasib Aliza menjadi perhatian serius lembaganya. Ia mengatakan KPK akan melakukan analisis terhadap hal tersebut.
"Berikutnya segera dilakukan analisis keterangan antarsaksi tersebut dan dituangkan dalam analisis fakta tuntutan jaksa," ucap Ali.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengultimatum Aliza atas keterangan yang diberikan dalam sidang dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Azis Syamsuddin.
Ultimatum dilayangkan karena keterangan Aliza berbeda dengan yang disampaikan oleh tiga saksi dalam persidangan sebelumnya.
Hakim mengingatkan Aliza jika terus-menerus memberikan keterangan palsu, maka akan membahayakan dirinya. Sebab, ada ancaman pidana 7 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan sebagaimana diatur Pasal 242 KUHP.
Selain itu, ada ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta sebagaimana Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Tipikor.
Dalam persidangan, Aliza kukuh mengklaim tidak mengenal saksi Darius, Taufik Rahman, dan Aan Riyanto. Padahal, ketiga saksi tersebut mengaku mengenal Aliza. Bahkan, Aliza disebut yang mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah dengan mendapat uang Rp2,1 miliar.
(ryn/rds)