Satgas Penanganan Covid-19 sejumlah provinsi mengklaim tak ada praktik penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster ilegal di wilayahnya. Mulai dari Lampung hingga Bangka Belitung.
Sebelumnya, penyuntikan booster vaksin ilegal kepada masyarakat umum terjadi di Surabaya. Polisi pun sudah turun tangan menyelidiki.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sumsel Ferry Yanuar menyatakan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 selalu disesuaikan dengan stok yang datang dari pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencocokan data orang yang divaksin dengan sisa dosis vaksin dilakukan setiap pekan. Atas dasar itu, ia yakin tak ada praktik penggunaan vaksin ilegal untuk booster.
"Jadi kalau ada penyelewengan dari stok vaksin yang ada, akan ketahuan karena stok vaksin yang terpakai tidak sesuai dengan jumlah orang yang menerima vaksin," ujar Ferry, Selasa (4/1).
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung memastikan tak ada penyuntikan booster vaksin untuk masyarakat umum. Masih sebatas diberikan kepada tenaga kesehatan.
"Hingga saat ini, kita belum menemukan vaksin merek booster ilegal," kata Koordinator Distribusi Vaksin Covid-19 Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel dr Bangun mengutip Antara, Selasa (4/1).
Bangun mengatakan Pemprov Babel hanya menerima dosis vaksin yang dikirim Kemenkes. Distribusi ke kabupaten/kota pun dilakukan dengan ketat. Oleh karena itu, dia tak yakin ada penyuntikan vaksin booster ilegal di Bangka Belitung seperti di Surabaya.
"Kecil kemungkinan adanya vaksin ilegal ini. Namun demikian, kita tetap waspadai keberadaan dan peredaran vaksin ilegal yang merugikan masyarakat ini," katanya.
Terpisah, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga menyatakan tak ada penyuntikan dosis ketiga vaksin Covid-19 kepada masyarakat umum secara ilegal.
"Di Lampung tidak ada sindikat pemberian vaksinasi booster (penguat) ilegal layaknya di Surabaya," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengutip Antara.
Reihana meminta warga untuk menjalani vaksinasi di tempat yang telah disediakan pemerintah daerah.
Dia pun meminta masyarakat menunggu aturan pelaksanaan booster vaksin untuk masyarakat umum yang akan dimulai 12 Januari mendatang. Saat ini baru terbatas pada tenaga kesehatan.
"Masyarakat mintalah vaksin di tempat yang sudah ditentukan oleh pemerintah, dan kita tunggu pelaksanaan vaksinasi booster secara resmi dari pemerintah," katanya.
Sebelumnya, Tim kolaborasi liputan sejumlah jurnalis di Surabaya menelusuri dugaan praktik ilegal penyuntikan vaksinasi booster virus corona pada masyarakat umum. Praktik itu diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021, di sejumlah tempat di Surabaya.
Salah seorang yang sudah mendapat booster vaksin melalui praktik ini, mengaku menerima tawaran vaksinasi dosis ke-3 melalui pesan WhatsApp awal Desember lalu dengan harga Rp250 ribu. Sejauh ini kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut.