Polri Persilakan Bahar Smith Ajukan Keberatan Lewat Jalur Hukum

tfq | CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 17:22 WIB
Polri mengklaim proses penetapan tersangka terhadap Bahar Smith yang kurang dari 1x24 jam sejak pemeriksaan sesuai prosedur. (Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengklaim proses penetapan tersangka terhadap Bahar Smith terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks sudah sesuai dengan prosedur.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan merespon pernyataan pernyataan kuasa hukum Bahar Smith yang menilai proses penetapan tersangka terlampau cepat.

"Kami melakukan penyidikan dengan tersangka BS dan TR ini secara transparan dan objektif. Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/1).

"Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ramadhan juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan atau menilai proses penetapan tersangka tersebut tidak wajar untuk mengajukan keberatan secara resmi melalui jalur hukum.

"Kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum," ujarnya.

Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengklaim preseden hukum yang menimpa kliennya sangat cepat ketimbang kasus orang lain yang sama-sama diduga melakukan penistaan terhadap Agama.

Ichwan menduga proses hukum yang serba cepat itu mengindikasikan matinya asas kesamaan di hadapan hukum atau equality before the law. Ia bahkan menilai proses penegakan hukum terhadap orang-orang yang diduga menista agama sama sekali belum tersentuh.

"Bahwa proses hukum superkilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan," kata Ichwan dalam keterangan resminya yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (4/1).

Sebelumnya, Polda Jabar langsung menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan, Senin (3/1) kemarin. Bahar juga langsung ditahan.

Bahar ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikannya dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti sah mendukung penetapan Bahar.
10.

(ugo)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK