Wagub Beberkan Alasan DKI Jakarta Naik PPKM Level 2 Lagi

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 22:40 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membeberkan alasan Ibu Kota kembali menerapkan PPKM Level 2.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membeberkan alasan Ibu Kota kembali menerapkan PPKM Level 2. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali mulai 4 sampai 17 Januari 2022.

Dalam pelaksanaan PPKM kali ini, DKI Jakarta kembali menerapkan Level 2 setelah dalam beberapa waktu terakhir menerapkan PPKM Level 1.

Mengenai hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, membantah kenaikan level PPKM ke level 2 ini bukan karena penyebaran virus corona varian Omicron yang kini sudah mencapai 252 kasus di Ibu Kota

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Enggak ada hubungan sama Omicron," kata Riza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/1).

Riza memaparkan kenaikan level PPKM di DKI disebabkan oleh pengendalian Covid-19 yang masih buruk di daerah penyangga Ibu Kota. Sebagai tindak pencegahan, Ia menuturkan DKI Jakarta pun menaikan PPKM ke level 2.

"Ini mengikuti aturan dari Inmendagri, memang sekarang Jakarta itu harus memperhatikan wilayah daerah penyangga seperti Bekasi, Kabupaten Bogor, Tangerang Selatan, Tangerang dan lain-lain," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (4/1).

Menurut Riza, wilayah-wilayah tersebut masih perlu meningkatkan capaian vaksinasi virus corona (Covid-19). Sementara itu, ia mengklaim angka vaksinasi di Jakarta sudah tinggi.

Selain itu, Riza menegaskan saat ini penularan virus corona di ibu kota juga sudah melandai. Namun, karena Jakarta termasuk dalam daerah aglomerasi, maka Jakarta harus menyesuaikan dengan kondisi di daerah lain.

"Kita harus memperhatikan daerah di sekitar Jakarta untuk menjadi perhatian. Itu yang menjadi dasar pemerintah menetapkan Jakarta sebagai level 2 sampai dengan 17 Januari," ucap Riza.

Keputusan Jakarta masuk dalam kategori PPKM Level 2 termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

Kenaikan level PPKM ini berarti, ada sejumlah ketentuan yang disesuaikan. Misalnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen work from office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.

Kemudian, untuk operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 75 persen dari kapasitas.

Begitu juga dengan operasional warung makan/warteg, restoran, kafe, juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan total pengunjung 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit. Pusat perbelanjaan juga hanya bisa beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.

(dmi/rds)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER