Dua Direktur Terdakwa Korupsi Asabri Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

CNN Indonesia
Rabu, 05 Jan 2022 10:51 WIB
Ilustrasi. Hari ini Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan vonis kasus Asabri dengan terdakwa Jimmy Sutopo dan Lukman Purnomosidi. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi PT ASABRI hari ini, Rabu (5/1).

Berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), kasus dengan Nomor Perkara 51/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Jadwal sidang untuk putusan 10.00 WIB sampai 15.35 WIB," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (5/1).

Namun, hingga berita ini ditulis pukul 10.45 WIB, gelaran sidang itu belum juga dimulai.

Sebagai informasi dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis hari ini dua terdakwa adalah Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk sekaligus Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk menunda agenda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa tersebut.

"Karena majelis hakim belum siap dengan putusan untuk perkara saudara berdua, maka pembacaan putusan untuk perkara saudara Lukman dan Jimmy Sutopo kita agendakan kembali, kita tunda," ujar ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto, Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/1).

Hakim mengatakan sidang pembacaan putusan akan digelar pada besok, Rabu (5/1).

"Untuk sementara saudara masih berada dalam tahanan," ucap Eko.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Lukman dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1,341 triliun subsider 6,5 tahun kurungan.

Sementara Jimmy dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jimmy juga dituntut membayar uang pengganti Rp314,866 miliar subsider 7,5 tahun kurungan.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tersebut bersama sejumlah pihak lainnya membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp22,7 triliun.

(tfq/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK