Puluhan Pegawai BPPT Mengadu ke Komnas HAM Imbas Peleburan BRIN
Puluhan eks pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini, Rabu (5/1).
Mereka mengadukan terkait ketidakjelasan status kepegawaian pasca-lembaganya dilebur ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama 32 lembaga lainnya.
"Mengadu tentang nasib ketidakjelasan masa depan mereka karena sampai saat ini belum ada juga kejelasan status kepegawaiannya," kata Komisioner Beka Ulung Hapsara di kantor Komnas HAM, Rabu (5/1).
Ia menyebut para pegawai BPPPT itu tak terima dengan imbas peleburan BRIN. Pasalnya, pasca peleburan, pegawai non PNS terpaksa diberhentikan.
Sementara itu, mereka juga tidak mendapatkan sosialisasi yang baik terhadap kejelasan kontrak, yang biasanya diperbarui tiap tahun. Sehingga, nasib mereka kini terombang ambing.
"Kontrak juga yang mereka permasalahkan juga tidak ada sosialisasi yang cukup baik kepada karyawan yang berstatus PPNPN di lingkungan BPPT," kata dia.
Terkait itu, pihaknya mengaku akan menindaklanjuti aduan. Sebab, ada banyak ratusan orang juga yang bernasib sama.
Beka berkata, pihaknya akan segera memanggil BRIN dan pihak pihak terkait lainnya. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta keterangan terkait skema kepegawaian dan solusinya.
"Jadi Komnas HAM tentu saja merespons aduan ini dan akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada pihak pihak terkait termasuk BRIN terkait dengan skema kepegawaian mereka. Terus juga bagaimana kemudian solusi atas ratusan staf," ujarnya.
Diketahui, Badan penelitian dan pengembangan dari 33 lembaga/kementerian telah melebur BRIN. Peleburan itu merupakan proses dari integrasi 39 lembaga riset pemerintahan ke dalam BRIN.
Lima lembaga pertama yang bergabung adalah lembaga-lembaga yang tertuang dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2021. Kemudian, ada lembaga riset dari 28 kementerian/lembaga yang menyusul. Adapun 6 lembaga riset lainnya masih dalam proses integrasi.
"Total ada 39 kementerian/lembaga, termasuk eks Kemristek, Batan, BPPT, Lapan, LIPI. Ini mencakup semua eks balitbang (badan penelitian dan pengembangan) maupun unit litbang di kementerian atau lembaga," ucap Kepala BRIN Laksana Tri Handoko lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/1).
(yla/arh)