Sejumlah aliansi driver ojek daring (online) atau ojol berunjuk rasa di sekitar Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (5/1) siang. Mereka menuntut kejelasan payung hukum profesi driver ojol.
Pantauan CNNIndonesia.com, setidaknya ada ratusan massa yang ikut aksi unjuk rasa siang tadi.
Perwakilan massa aksi, Danny Stephanus mengatakan sejak 2018 lalu hingga kini tidak ada kejelasan payung hukum terkait status driver ojol. Menurut dia, aksi kali ini merupakan rentetan aksi dari 2018 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Profesi ojol itu sama kaya profesi lainnya, kalau tidak ada payung hukum kita jadi anak haram, keringat diperas, tapi keuntungan diambil pengusaha, enggak fair," kata Denny di lokasi, Rabu (5/1).
Payung hukum yang dimaksud diharapkan dapat mengatur soal tarif, perjanjian kemitraan, hingga status pekerjaan. Danny mengaku driver ojol menjadi salah satu pihak yang dirugikan jika payung hukum tak juga terbit.
Pemerintah sebetulnya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Namun, menurut Danny, aturan dinilai bukan payung hukum mengenai driver ojol.
Apabila tuntutan driver ojol soal payung hukum itu tak digubris, mereka menuntut Menhub Budi Karya Sumadi mundur dari jabatannya.
"Capek kita juga teriak-teriak, makanya tuntutan kali ini kalau enggak mau keluarkan payung hukum, menterinya turun, ganti," ujar Denny diamini rekan-rekannya.
Terkait demonstrasi driver ojol ini, polisi pun melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar wilayah Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengatakan penutupan jalan dan rekayasa lalu lintas itu masih bersifat situasional.
(dmi/kid)