Petugas Puskesmas Laporkan Joki Vaksin Covid di Semarang
Percobaan praktik joki vaksin Covid-19 digagalkan di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat, Jawa Tengah. Petugas melaporkan joki vaksin itu ke Polrestabes Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengatakan percobaan praktik joki vaksinasi itu dilakukan pada 3 Januari 2022. Kasus ini terungkap saat petugas puskesmas melakukan penyaringan calon penerima vaksin.
Kejadian ini bermula ketika warga calon penerima vaksin Christin Lusiana (37) warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.
Pada hari yang dijadwalkan, Christin ternyata ada keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa mengikuti vaksinasi.
Keluhan tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga pelaku yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikannya agar menerima suntikan vaksin.
Dalam kesepakatan itu, lanjut dia, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah.
"Dijanjikan Rp500 ribu untuk menjadi joki vaksinasi," ungkapnya dikutip Antara.
Perbuatan itu terungkap saat petugas puskesmas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ucapnya.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak puskesmas ke kepolisian. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
Atas perbuatannya, para pelaku sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran. Irwan mengatakan para pelaku sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujarnya.