Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengatakan sudah membentuk tim bersama Polrestabes Surabaya untuk mendalami sindikat jual-beli vaksin dosis ketiga atau booster ilegal di Surabaya.
Sindikat ini sebelumnya terungkap melalui penelusuran CNNIndonesia.com via liputan investigasi kolaborasi dengan sejumlah jurnalis di Surabaya sepanjang November-Desember 2021.
"Untuk vaksin booster jajaran Polrestabes bersama Polda telah membentuk tim terkait dengan informasi tersebut," kata Nico di Surabaya, Rabu (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut aksi yang dilakukan sindikat ini dilancarkan di tengah upaya pemerintah TNI dan Polri sedang gencar melakukan program vaksinasi untuk masyarakat.
"Di tengah kondisi ini ada oknum yang tega mengambil keuntungan dengan kepentingan diri sendiri," ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa pelaku yang menjual vaksin ini jelas akan ditindaknya secara hukum. Dengan begitu dia berharap bahwa kejadian serupa tak terulang lagi.
"Ini yang perlu untuk ditekankan kepada semuanya supaya tidak terjadi lagi. Saya katakan jelas pelaku akan diproses secara hukum," kata dia.
Sebelumnya, sindikat pelaksana vaksinasi dosis ketiga atau booster berbayar muncul di Kota Surabaya.
Lihat Juga :LIPUTAN INVESTIGASI Menelusuri Praktik Ilegal Vaksin Booster Covid-19 di Surabaya |
Praktik ini diduga kuat ilegal, sebab mendahului rencana pemerintah yang baru akan menggelar program vaksinasi booster bagi masyarakat umum pada 2022.
Setiap orang yang ingin mendapatkan suntikan ketiga itu harus membayar Rp250 ribu. Adapun merek vaksin yang digunakan adalah Sinovac.
Tim investigasi menemukan ada tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut. Mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe.
(frd/arh)