Selebgram Medina Zein diklaim telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram, Marissya Icha.
Pengacara Icha, Ahmad Ramzy mengatakan status hukum Medina itu dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait perkembangan laporan yang dilayangkan oleh kliennya.
"Alhamdulillah hari ini laporan polisi yang telah kita buat pada tanggal 5 September telah ditingkatkan status terlapor atas nama MS alias MZ dari saksi terlapor menjadi tersangka." kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Ramzy, nantinya penyidik bakal segera memanggil Medina untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Agendanya nanti penyidik akan melakukan pemanggilan tersangka yang akan dilakukan pada 10 Januari 2022," ucap Ramzy.
CNNIndonesia.com sudah mencoba mengkonfirmasi ihwal status hukum Medina ini ke Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, namun belum mendapat respon.
Diketahui, laporan terhadap Medina ini teregister dengan nomor LP/B4517/IX/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Medina dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 UU ITE.
Sebelumnya, Icha selaku pelapor juga menjelaskan bahwa laporan tersebut buntut dari permasalahan antara dirinya dengan Medina di media sosial.
"Permasalahan awalnya kan saya ada masalah dengan MZ melalui medsos, ada yang barang-barang yang dia berikan dan cek-cek yang dia berikan dan bukti transfer yang dia berikan dan tidak terima kepada saya dan memfitnah jadi kan panjang, kena ke saya ke keluarga saya," tuturnya, Senin (13/9).