Kasus Pencemaran Nama Baik Bos Kaskus, Jack Boyd Lapian Dituntut Bebas

CNN Indonesia
Selasa, 04 Jan 2022 18:37 WIB
Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri situs Kaskus, Andrew Darwis.
Ilustrasi pencemaran nama baik pendiri Kaskus. (Dok. Kaskus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian yang menjadi terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pendiri situs Kaskus, Andrew Darwis, dituntut bebas demi hukum.

Tuntuan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (3/1).

"Menuntut Terdakwa I Titi Sukmawijaya Empel dan Terdakwa II Jack Boyd Lapian dengan Tututan Bebas Demi Hukum (Vrijspraak)," sebagaimana dikutip dari surat tuntutan ke Jack Lapian dan Titi, Selasa (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi tuntutan ini, Jack Lapian mengaku terharu. Ia dan terdakwa lainnya, Titi Sukmawijaya bersyukur dituntut bebas demi hukum oleh Jaksa.

"Saya sebagai terdakwa II dan ibu Titi Sukmawijaya Empel sebagai terdakwa I mendengar putusan pembacaan oleh Jaksa, langsung memanjatkan puji syukur kehadiran Tuhan dan menangis haru," kata Jack Boyd Lapian dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1).

Siti Sukmawijaya dan Jack Lapian didampingi kuasa hukum mereka, Utomo Karim, Ombun Sidauruk, dan Bobby Worotitjan.

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Elfian, dan hakim anggota Suharno dan Siti Hamidah. Sidang kasus ini pertama kali digelar pada 3 Desember 2020 lalu.

Jack Lapian dan Siti Sukmawijaya akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Senin 17 Januari mendatang di PN Jaksel.

Jack Lapian dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Sedangkan Titi dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula saat Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen. Dalam laporan ini, Jack Lapian selaku pengacara Titi mengatakan kliennya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada seorang bernama David Wira, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew.

Terkait pinjaman itu, Titi memberikan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018. Namun, sertifikat itu diduga telah dialihkan kepemilikannya atas nama Andrew.

Tuduhan itu dibantah oleh Andrew dan akhirnya melaporkan Jack Lapian serta Titi ke Bareskrim Polri. Alasannya, Andrew merasa dirugikan secara materiil dan imateriil atas laporan tersebut.

Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan Titi dan Jack Lapian tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatjf pertama, yakni Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua Pasal 311 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun Dakwaan Alternatif Ketiga Pasal 310 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam mengajukan tuntutan tersebut, Jaksa mempertimbangkan Keputusan bersama Menteri Komunikasi dan dan Informatika RI, Jaksa Agung RI dan Kepala Kepolisian RI Nomor 229 tahun 2021, Nomor 154 tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tanggal 23 Juni 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(dal/iam/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER