Komnas HAM Akan Panggil BRIN Usai Terima Aduan Eks Pegawai BPPT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memanggil pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait peleburan puluhan lembaga yang berujung pada pemangkasan pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut langkah itu akan dilakukan usai pihaknya menerima aduan dari puluhan eks PPNPN dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
"Jadi Komnas HAM tentu saja merespons aduan ini dan akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada pihak pihak terkait termasuk BRIN terkait dengan skema kepegawaian mereka. Terus juga bagaimana kemudian solusi atas ratusan staf," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Rabu (5/1).
Beka menyebut puluhan eks pegawai itu hanya segelintir orang yang terkena imbas peleburan BRIN. Pihaknya menduga ada ratusan pegawai lain yang bernasib sama. Sebab, setidaknya ada 33 lembaga dan fungsi penelitian yang dilebur ke dalam BRIN berdasarkan Perpres 78/2021 yang merupakan turunan UU Ciptaker.
"Itu mereka baru sebagian yang mewakili karena ada ratusan orang yang bernasib sama karena integrasi ke BRIN ini," katanya.
Sebagai informasi, pada Rabu siang ini ada puluhan eks pegawai BPPT mengadu ke Komnas HAM karena tak terima diputus kontrak secara mendadak pascalembaga itu dileburkan dengan BRIN.
Mereka juga tidak menerima sosialisasi dengan jelas, baik dari BPPT maupun BRIN.
Beberapa dari mereka mengaku kesulitan mendapatkan kerja, salah satunya karena terbatas umur. Selain itu, mereka juga sulit untuk membuka usaha di masa pandemi seperti saat ini.
Mereka berharap dapat dipekerjakan kembali. Terlebih, mereka juga merasa sudah mempunyai pengalaman yang banyak dan berkompeten di bidangnya.
"Ketika terjadi pemutusan kerja kita bingung sekarang mau seperti apa karena sekarang mau usaha juga dalam masa pandemi Kita mau kerja lagi juga mentok di umur," kata salah satu eks pegawai BPPT Rudi Jaya yang ikut datang ke Komnas HAM.
"Akhirnya pilihan kita hanya meminta untuk dikerjakan kembali, apalagi kita sudah mengenal betul Medan tempat kita bekerja, artinya kita sudah sangat familiar di situ dan kita selalu siap untuk membantu negara dalam melaksanakan kegiatan kegiatan riset di instansi kita," ucap dia.
Diketahui, sejauh ini Badan penelitian dan pengembangan dari 33 lembaga/kementerian telah melebur BRIN. Peleburan itu merupakan proses dari integrasi 39 lembaga riset pemerintahan ke dalam BRIN.
Lima lembaga pertama yang bergabung adalah lembaga-lembaga yang tertuang dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2021, termasuk BPPT dan juga LBM Eijkman.