Berkas Perkara Dugaan Pencabulan Anak Kiai Jombang Dinyatakan Lengkap

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 12:00 WIB
Berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MSAT, anak seorang kiai di Jombang telah dinyatakan lengkap dalam hal formil dan materiil alias P21.
Ilustrasi. (Istockphoto/Markgoddard)
Surabaya, CNN Indonesia --

Berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh MSAT, anak seorang kiai di Jombang, Jawa Timur, telah dinyatakan lengkap dalam hal formil dan materiil alias P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Fathur Rohman, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) mengatakan berkas itu dinyatakan lengkap pada tahap satu, Selasa (4/1).

"Sudah, berkas sudah dinyatakan lengkap," kata Fathur, saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fathur mengatakan, selanjutnya pihaknya menunggu pelimpahan tahap dua berkas dan kasus tersebut, sekaligus tersangka. Namun ia belum mengetahui apakah MSAT akan tiba saat pelimpahan tersebut.

"Kami lihat nanti, mungkin lebih tepatnya ke penyidik terkait dengan tahap II nanti," ucap dia.

Senada, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan saat ini berkas tahap satu sudah rampung dan menuju proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Jatim.

"Betul sudah P21, tinggal tahap II ke JPU," kata Gatot.

Dalam waktu dekat, lanjut Gatot, penyidik akan segera melakukan pelimpahan berkas kasus dugaan pencabulan itu tahap dua ke Kejati Jatim.

"Proses tahap II. Pelimpahan ke JPU dalam waktu dekat," ujarnya.

MSAT merupakan warga asal Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSA tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

MSAT, kemudian menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.

Permohonan praperadilan tersangka MSAT, kemudian ditolak oleh Hakim PN Surabaya. Hakim menimbang bahwa permohonan MSAT tidak dapat dikabulkan, lantaran pihak termohonnya kurang.

"Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Martin Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 16 Desember 2021.

(frd/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER