LPSK Beri Keterangan di Sidang Kasus Perkosaan Belasan Santri Bandung

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 12:52 WIB
Ilustrasi dewi keadilan. Kejati Jabar mengatakan sejak kasus pemerkosaan belasan santri terungkap, LPSK telah turun membantu para korban. (iStock/simpson33)
Bandung, CNN Indonesia --

Sidang kasus dugaan perkosaan terhadap belasan santri yang dilakukan pemilik pondok pesantren di Bandung, Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1).

Pada sidang kali ini, jaksa dan hakim akan mendengarkan keterangan dari saksi ahli yaitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Agenda sisa hari ini, pemanggilan saksi ahli. Kita hadirkan ahli dari LPSK terkait prostitusi yang diajukan masing-masing korban kepada terdakwa," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, Kamis (6/1).

Dodi mengatakan, pada agenda sidang ke-13 ini, pemeriksaan saksi dari LPSK sebanyak satu orang. Pemeriksaan dilakukan menyangkut penanganan dan pendampingan terhadap korban perkosaan anak di bawah umur.

"Sejak awal (kasus terbongkar), LPSK sudah banyak membantu untuk melindungi korban, saksi-saksi persidangan dan menghadirkan mereka," ujarnya.

Sebagai informasi proses sidang kasus pemerkosaan belasan santri ini sejak awal digelar secara tertutup. Hal itu dilakoni karena umumnya saksi dan juga korban masih di bawah umur. Sidang berlangsung secara hibrida, di mana perangkat sidang mengikuti jalannya sidang di PN Bandung, sementara terdakwa mengikuti sidang melalui daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.

Dodi menambahkan, pada pekan depan akan dilakukan pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kemudian dilanjut replik, duplik dan putusan.

"Kami dengar rencananya akan mendengarkan tuntutan. Tapi waktunya belum bisa kita tentukan ketika misalnya ada penundaan sidang pada hari ini, nanti disepakati majelis hakim dan penasihat umum," ucapnya.

Sebelumnya, LPSK mendorong Polda Jawa Barat untuk dapat mengungkap dugaan penyalahgunaan pondok pesantren pimpinan Herry Wirawan terkait eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku.

"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania melalui keterangan tertulis, Kamis (9/12).

Selain itu, Livia mengungkapkan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku HW. Selain itu, para korban pun dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan untuk membangun gedung pesantren di Cibiru, Bandung.

Livia mengungkapkan, LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang, 12 di antaranya anak di bawah umur dalam kasus pencabulan yang dilakukan HW. Mereka terdiri dari pelapor, saksi dan korban saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa HW yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung dari 17 November sampai 7 Desember 2021.

"Dari 12 orang anak di bawah umur, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku," ucapnya.

Tak hanya itu, serangkaian giat perlindungan berupa penjemputan, pendampingan dalam persidangan, akomodasi penginapan dan konsumsi serta pemulangan, diberikan agar memastikan para saksi dalam keadaan aman, tenang dan nyaman saat memberikan keterangan agar dapat membantu Majelis Hakim dalam membuat terang perkara.

Livia menuturkan, LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di rumah sakit.

Dalam perkara ini, guru ngaji sekaligus pimpinan Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain itu, dilengkapi juga dengan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (hyg)

(hyg/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK