Daftar Lokasi Karantina Covid-19 Terpusat
Pemerintah menambahkan sejumlah titik pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Terkini, terdapat sembilan pintu masuk yang dibuka di tiga jalur tersebut.
Untuk jalur udara, pemerintah membuka akses Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten, Bandar Udara Juanda di Jawa Timur, dan Bandar Udara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. Sementara untuk jalur laut, Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, serya Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.
Sedangkan untuk jalur darat, pemerintah membuka akses Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di tiga titik, yakni PLBN Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, serta PLBN Motaain di Nusa Tenggara Timur.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 4 Januari 2021.
Pemerintah juga telah menyediakan sejumlah tempat isolasi terpusat di dekat area sembilan titik pintu masuk tersebut dengan rincian sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai.
2. Surabaya, Jawa Timur
Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara. Kemudian Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.
3. Manado, Sulawesi Utara
Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.
4. Batam, Kepulauan Riau
Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).
5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Sheiter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
6. Nunukan, Kalimantan Utara
Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.
7. Entikong, Kalimantan Barat
Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.
8. Aruk, Kalimantan Barat
Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma PLBN Aruk, dan Asrama Brimob:
9. Motaain, Nusa Tenggara Timur
Rusun Yonif RK 744/SYB
Lebih lanjut, Satgas juga mengatur masa karantina para pelaku perjalanan luar negeri. Bagi mereka yang datang dari negara yang telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron, kemudian negara yang berdekatan dengan negara transmisi komunitas Omicron, serta negara dengan jumlah kasus Omicron lebih dari 10 ribu kasus.
Maka pelaku perjalanan wajib menjalani masa karantina terpusat selama 10 x 24 jam. Sementara pelaku perjalanan internasional selain dari negara-negara tersebut wajib menjalani masa karantina terpusat selama 7 x 24 jam.
(khr/ain)