Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang tengah dibahas di DPR bakal mengatur angkutan transportasi berbasis digital.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menyetujui draf dari DPR terkait revisi UU LLAJ yang akan mengatur transportasi digital.
Beberapa yang diatur terkait pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi. Serta bakal diatur mengenai tarif dan kuota penyedia layanan transportasi digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan pasal dan muatan angkutan transportasi berbasis digital. Yang mengatur mengenai: Angkutan sewa khusus. Angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang dan pengantaran barang dan makanan," kata Dudy dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (30/9).
"Peningkatan pengusaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital. Dan pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi. Pengaturan tarif," imbuh dia.
Pemerintah sebelumnya telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi V DPR.
Berdasarkan usulan DPR, draf RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ mencakup perubahan terhadap 89 pasal.
Selain itu, terdapat 56 pasal baru yang disisipkan dan lima pasal yang dihapus. Terdapat pula perubahan terhadap dua judul bab, penyisipan satu bab baru, serta perubahan terhadap dua penjelasan pasal.
Sementara untuk draf RUU LLAJ yang disusun sebagai usulan pemerintah, terdapat jumlah perubahan yang berbeda.
Pemerintah mengusulkan perubahan terhadap 55 pasal dan menyisipkan 28 pasal baru dalam draf RUU tersebut.
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan DIM itu akan dibahas pemerintah bersama dengan DPR.
Ia menyebut ketentuan terkait angkutan online akan dibahas dengan hati-hati.
"Tapi karena ada muatan baru terkait dengan angkutan online, kemudian juga ada mekanisme PNBP di dalamnya juga diatur, soal kewenangan yang juga diatur, ya mungkin target kami paling lama ya di awal tahun depan sudah selesai. Paling lama ya, karena ini menyangkut angkutan online kami harus ekstra hati-hati membahasnya satu per satu," kata Lasarus.