Atas pengetatan pemantauan pengambilan air tanah, pemilik/pengelola bangunan gedung wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.
Kemudian menginstalasi alat pencatat pemakaian air otomatis tambahan pada saluran air keluar (outlet). Serta memastikan alat pencatat telah dikalibrasi dan terintegrasi dengan sistem informasi pengambilan air tanah otomatis milik Dinas Sumber Daya Air paling lambat tanggal 30 Januari 2022.
Pemilik dan pengelola gedung juga wajib memberikan akses secara langsung maupun tidak langsung ke Pemprov DKI terkait pemanfaatan data pemakaian air untuk diintegrasikan dengan sistem informasi neraca air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka juga wajib menyampaikan laporan neraca air secara manual kepada Dinas Sumber Daya Air paling lambat tanggal 10 setiap bulannya sampai bulan Januari 2022.
Bagi pemilik/pengelola bangunan yang tidak melaksanakan aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif dilakukan secara berjenjang berupa teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; dan pembekuan dan pencabutan izin.
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara
5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur
8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat
11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Lihat Juga : |