Petani Deliserdang Akui Tak Diberitahu Kodam soal Pemasangan Plang

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 21:24 WIB
Kuasa hukum petani mengatakan TNI tak berhak memasang patok dan melakukan klaim sepihak atas lahan persawahan di Desa Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumut.
Ilustrasi. Kuasa hukum warga mengatakan TNI tak berhak memasang patok dan melakukan klaim sepihak atas lahan persawahan di Desa Seituan, Kabupaten Deliserdang. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Medan, CNN Indonesia --

Sidang perdana gugatan pihak petani Deliserdang, Sumatera Utara, atas klaim TNI terhadap lahan 62 hektare sudah digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Sumatera Utara. Mereka pun membantah ada pemberitahuan sebelum pemasangan plang oleh pihak militer.

Sebelumnya, viral video bentrok tentara dan warga di Deliserdang terkait pemasangan plang tanda kepemilikan lahan.

"Sudah digugat dan sidang perdananya sudah digelar tadi. Dalam hal ini tergugat satu Puskopkar A (Pusat Koperasi Karyawan A Kodam I/Bukit Barisan), Tergugat dua PT Poli Kartika dan Tergugat tiga BPN," kata Jonen Naibaho.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jonen menjelaskan warga tak terima klaim sepihak Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan atas lahan tersebut. Mereka menyatakan TNI tak berhak memasang patok atas lahan yang kini tengah disengketakan di pengadilan.

Selain itu, sambung Jonen, lahan itu sudah dikuasai warga sejak 1952 silam, yang kemudian dikelola secara turun temurun. Namun Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan tiba-tiba mengklaim lahan itu.

Jonen menyebutkan keributan itu berawal saat Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan memasang plang di atas lahan itu. Namun, dalam plang itu meminta agar warga mengosongkan lahan. Padahal lahan itu masih bersengketa di Pengadilan Negeri Lubukpakam.

"Tapi dalam plang ada bahasa lahan agar dikosongkan. Padahal kita juga sudah pasang plang di situ, ada nomor perkara yang sedang berproses di PN Lubukpakam. Warga merasa kenapa itu harus ada tulisannya dikosongkan, padahal ini lagi ada proses perkara di PN. Itu yang membuat warga keberatan," jelasnya

Warga meminta kepada Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan agar plang itu dicabut. Namun, plang TNI tetap berdiri di sana, warga pun sempat menghadang petugas. Warga menyusun sejumlah balok kayu di tengah jalan.

Jonen menambahkan ada sekitar 200 kepala keluarga yang menempati lahan itu, bahkan ada pula bangunan permanen.

"Sebelum terbit HGU (milik TNI) sudah ada surat hak penguasaan warga atas lahan dari kepala desa. Segel tahun 1990 an ada, menggarap lah istilahnya," sebutnya.

Menurutnya saat peristiwa bentrokan itu ada tiga truk milik TNI dan sejumlah mobil pejabat yang diturunkan ke lokasi. Jonen mengklaim pemasangan plang tersebut tanpa ada pemberitahuan ke kepala desa.

"Kalau pernyataan kepala desa, 'Tidak ada pemberitahuan sama sekali ke kepala desa'. Makanya kepala desa ngomong, 'kenapa tidak diberi tahu saya', makanya kepala desa tidak ada di situ," ujar Jonen.

Selain itu, Jonen mengungkapkan TNI dalam memasang plang itu tanpa ada sosialisasi ke masyarakat. Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan hanya mengirimkan surat sebanyak tiga kali yang berisi agar lahan itu dikosongkan.

"Mereka pernah kirimkan surat hampir tiga kali untuk dikosongkan. Tidak musyawarah. Mereka hanya minta agar dikosongkan. Lalu November ada pertemuan diundang. Bertemu dengan pimpinan Puskopkar. Ada negosiasi supaya warga menyewa jadinya ke TNI. 'Nanti klen sewa sama kami atau klen kosongkan, begitulah istilahnya'," tutur Jonen.

Sebelumnya, Kependam Bukit Barisan Letkol Inf Donald Erickson Silitonga mengatakan terjadi kesalahpahaman antara Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan. Sebab pemasangan plang di sana hanya untuk mengamankan aset milik TNI.

Menurutnya lahan yang digarap warga itu sebenarnya milik Puskopkar A Kodam I/Bukit Barisan berdasarkan sertifikat HGU Nomor 1 Tahun 1994 tanggal 30 Agustus 1994 dan bukti pembayaran pajak bumi bangunan yang dilakukan setiap tahun serta Putusan MA RI no registrasi 209/K/Pun/2000.

"Upaya pertemuan dan musyawarah telah beberapa kali dilakukan yang bertujuan untuk mediasi. Mencari masukan data informasi tentang lahan yang diklaim masyarakat sekitar. Dalam pelaksanaan tugas itu, tim dari Puskopkar. Pasukan dari Yon Zipur," ujarnya.

"Kenapa kita memasang plang? karena itu akan habis 2023. Jadi kita tidak ada maksud mengusir masyarakat. Hanya untuk memasang plang," tandas dia.

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER