MKA alias OCD, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dikeluarkan dari kampus usai mengakui telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap 3 mahasiswi.
Rektor UMY Gunawan Budiyanto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, MKA alias OCD yang juga merupakan aktivis kampus itu terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila dengan total korban berjumlah 3 orang. Tiga korban itu diketahui sebagai mahasiswi UMY.
Investigasi dan pemeriksaan terhadap MKA alias OCD serta para korban berlangsung sejak mengemukanya kasus ini di media sosial, hingga 5 Januari 2022 kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, lanjut Gunawan, komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat.
"Sehubungan dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, maka Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku atau MKA, yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," kata Gunawan di Gedung AR Fakhrudin, UMY, Bantul, DIY, Kamis (6/1).
Gunawan menerangkan bahwa MKA alias OCD melanggar disipilin dan etika mahasiswa UMY terhadap seorang mahasiswi sebagaimana tercantum pada Pasal 24 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021.
Sementara sanksi maksimal kepada MKA alias OCD diberikan dengan dasar Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.
Gunawan melanjutkan, pihak kampus berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menghadirkan psikolog lewat pusat layanan Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
"Korban tiga-tiganya masih kuliah," sebut Gunawan yang tak merinci identitas tiga korban.
UMY, kata Gunawan, menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY manakala korban menghendaki kasus dibawa ke ranah hukum.
"Bersama ini juga, kami sampaikan bahwa UMY tetap berkomitmen untuk menjaga lingkungan kampus agar selalu aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa," tutur Gunawan.
"UMY akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas," imbuhnya.
Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Alumni dan AIK, Faris Al-Fadhat menambahkan, pasca sanksi dijatuhkan pihak kampus memutuskan untuk mengembalikan MKA alias OCD kepada orangtuanya.
"Kita sampaikan kepada orangtua dengan kronologi lengkap, dan saya pikir orangtua sudah tahu," kata Faris di kesempatan yang sama.
"Pelaku melakukannya sendiri, tanpa ada pihak lain. (Kejadian) di luar kampus," lanjutnya.
Dengan sanksi ini, terduga pelaku kehilangan seluruh haknya sebagai mahasiswa UMY. Kampus fokus memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada tiga korban.
"Kalau korban menghendaki ke ranah hukum ya yang bersangkutan (MKA) tidak bisa lari," tutupnya.
Kasus ini kali pertama diangkat ke permukaan oleh akun Instagram @dear_umycatcallers. Akun tersebut menguak dugaan kasus pemerkosaan ini dengan mengunggah laporan, kronologi, serta bukti kasus dari total ketiga korban sejak Sabtu (1/1) lalu.
Korban pertama menyebut kejadian berlangsung sekitar 3,5 bulan lalu, korban kedua pada Oktober 2021, dan korban ketiga pada 2018 silam.
Korban pertama mengaku diperkosa saat terduga pelaku dalam keadaan terpengaruh minuman keras. Korban kedua diperkosa ketika ia mabuk dan tak sadarkan diri. Sedangkan korban ketiga menyebut MKA alias OCD memaksa melakukan anal seks.
(kum/kid)