Koalisi Minta Anies Siapkan Sumber Pengganti Usai Larang Air Tanah

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jan 2022 02:15 WIB
Pemprov Jakarta diminta menyiapkan sumber air pengganti menyusul larangan pemilik bangunan memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023 mendatang.
Air Tanah akan dilarang di DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sumber air pengganti menyusul larangan pemilik bangunan memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023 mendatang.

Anggota Koalisi, Nelson Simamora mengatakan Pergub Nomor 93 Tahun 2021 yang berisi larangan penggunaan air tanah itu erat kaitannya dengan swastanisasi air, karena dengan adanya larangan maka penggantinya adalah air dari sistem perpipaan.

Namun di sisi lain, kata dia, air dari sistem perpipaan masih mahal dan volumenya juga terbatas. Sehingga, harus disiapkan sumber air pengganti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggantinya harus disiapkan. Kalau tidak maka akan terus ambil air tanah. Pemprov DKI harus menjelaskan ke publik rencananya transisinya seperti apa. Kalau tidak bisa, percuma, karena gedung-gedung di wilayah Zona Bebas Air Tanah akan terus sedot air tanah dan penegakan hukumnya juga percuma, karena mereka enggak punya alternatif lain," kata Nelson saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (6/1).

Nelson juga menyinggung soal dampak larangan itu. Ia mempertanyakan jumlah gedung di Jakarta yang luasnya di atas 5 ribu meter persegi dan lebih dari 8 lantai.

Kriteria itu diketahui adalah bangunan yang dilarang melakukan pengambilan atau pemanfaatan air tanah.

"Di satu sisi kita juga tidak bisa melihat dampak Pergub ini seperti apa? Ada berapa banyak gedung di daerah Jakarta Utara, distrik bisnis Sudirman-Kuningan-Gatot Subroto, dan daerah Jakarta Selatan yang luasannya di atas 5.000 meter persegi dan di atas 8 lantai?"katanya.

"Proyeksi terhadap penurunan muka tanah bagaimana?"imbuhnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Dalam aturan tersebut, Anies melarang pemilik bangunan memanfaatkan air tanah mulai 1 Agustus 2023 mendatang.

"Setiap pemilik/pengelola bangunan dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai tanggal 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering," demikian bunyi Pasal 8 peraturan tersebut, sebagaimana dikutip Kamis (6/1).

Tidak semua pemilik bangunan di Jakarta dilarang memanfaatkan air tanah. Dalam Pasal 2, Anies mencantumkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.

Merujuk Pergub tersebut, zona bebas air tanah merupakan zona tanpa pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.

Sementara, kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi; bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai 8 atau lebih.

(yog/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER