Jakarta, CNN Indonesia --
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Aturan tersebut melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi mulai 1 Agustus 2023.
Dalam Pergub tersebut, Anies menerapkan zona bebas air tanah. Merujuk Pergub, definisi zona bebas air tanah adalah zona tanpa pengambilan atau pemanfaatan air tanah sesuai dengan pertimbangan kemampuan kondisi akuifer atau peta zonasi konservasi air tanah, dan dukungan jaringan air bersih perpipaan.
Dalam Pasal 2 Pergub 93/2021, Anies mencantumkan sejumlah kriteria dan sasaran zona bebas air tanah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian air tanah di zona bebas air tanah itu meliputi bangunan dengan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih, dan/atau bangunan dengan jumlah lantai 8 atau lebih.
Selain melarang, Anies juga mengatur ihwal pengendalian air tanah di zona bebas air tanah. Pengendalian pengambilan air tanah di zona bebas air tanah dilakukan dengan pengetatan pemantauan pengambilan air tanah dan pelarangan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pengetatan pemantauan dilakukan melalui laporan neraca air dan sistem informasi neraca air. Laporan neraca air adalah laporan pengambilan dan pembuangan air yang rincian informasinya ditetapkan.
Laporan neraca air itu paling sedikit memuat; volume pengambilan air tanah, volume pengambilan air bersih perpipaan, volume pembuangan air limbah, dan volume penggunaan air daur ulang dan/atau air yang digunakan kembali.
Baca halaman selanjutnya untuk tahu daftar lengkap zona larangan penggunaan air tanah...
Atas pengetatan pemantauan pengambilan air tanah, pemilik/pengelola bangunan gedung wajib menginstalasi alat pencatat pengambilan/pemakaian air otomatis tambahan dan peralatan pendukung pada saluran air masuk (inlet) dari masing-masing sumber.
Kemudian menginstalasi alat pencatat pemakaian air otomatis tambahan pada saluran air keluar (outlet). Serta memastikan alat pencatat telah dikalibrasi dan terintegrasi dengan sistem informasi pengambilan air tanah otomatis milik Dinas Sumber Daya Air paling lambat tanggal 30 Januari 2022.
Pemilik dan pengelola gedung juga wajib memberikan akses secara langsung maupun tidak langsung ke Pemprov DKI terkait pemanfaatan data pemakaian air untuk diintegrasikan dengan sistem informasi neraca air.
Mereka juga wajib menyampaikan laporan neraca air secara manual kepada Dinas Sumber Daya Air paling lambat tanggal 10 setiap bulannya sampai bulan Januari 2022.
Bagi pemilik/pengelola bangunan yang tidak melaksanakan aturan tersebut akan diberikan sanksi administratif. Sanksi administratif dilakukan secara berjenjang berupa teguran tertulis; penghentian sementara kegiatan; dan pembekuan dan pencabutan izin.
Area Jalan Bebas Air Tanah
1. Jalan Gaya Motor Raya, Jakarta Utara
2. Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
3. Jalan Danau Sunter Utara, Jakarta Utara
4. Jalan R.E Martadinata, Jakarta Utara
5. Jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara
6. Jalan Akses Marunda, Jakarta Utara
7. Jalan D.I Panjaitan, Jakarta Timur
8. Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
9. Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat
10. Jalan MH.Thamrin, Jakarta Pusat
11. Jalan Prof Dr. Satrio, Jakarta Selatan
12. Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan
Kawasan Zona Bebas Air Tanah
1. Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Jakarta Timur
2. Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan
3. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan
4. Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta Pusat
5. Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan
6. Kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat
7. Kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat
8. Kawasan Menteng, Jakarta Pusat
9. Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.