Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar terkait pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi. Pepen telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Dalam konferensi pers yang disampaikan KPK, Pepen diduga meminta uang dari pihak swasta dengan membawa-bawa sumbangan untuk masjid.
Ketua KPK, Firli Bahuri menuturkan awal mula konstruksi perkara yang menjerat wali kota dua periode tersebut. Mulanya, Pemkot Bekasi pada tahun lalu menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firli berujar ganti rugi dimaksud di antaranya untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar; pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.
Pepen disinyalir menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan mengintervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud, serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.
"Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE [Rahmat Effendi] diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid'," ujar Firli di Kantornya, Kamis (6/1).
Selanjutnya, Pepen menerima uang masing-masing senilai Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari sejumlah pihak swasta melalui perantara.
"Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE sejumlah Rp100 juta dari SY [Suryadi, Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa]," kata Firli.
Lebih lanjut, Pepen disebut menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan. Kata Firli, uang itu digunakan untuk operasional Pepen dan tersisa sebesar Rp600 juta.
"Di samping itu juga terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi, RE diduga menerima sejumlah uang Rp30 juta dari AA [Ali Amril, Direktur PT MAM Energindo] melalui MB [M. Bunyamin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu]," pungkas Firli.
Lembaga antirasuah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini. Rinciannya, lima orang diduga sebagai penerima suap dan empat lainnya diduga sebagai pemberi suap.
Para tersangka yang diduga menerima suap yaitu Rahmat Effendi; M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sedangkan empat tersangka diduga pemberi suap yaitu Ali Amril; Suryadi; Lai Bui Min alias Anen, swasta; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
(ryn/ain)