Wali Kota Solo, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka memutuskan tetap melanjutkan operasional mobil listrik wisata di sana.
Hal itu dilakoninya meskipun ada imbauan dari pakar transportasi agar operasional mobil listrik wisata itu ditunda sebelum menjalani uji tipe di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Jalan terus saja. Yang penting sing numpak (yang mengendarai) ati-ati. Lagipula itu kan jalannya pelan-pelan," kata Gibran di Solo kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi pendapat pakar transportasi, Gibran yakin operasional mobil listrik wisata di Solo tidak akan menimbulkan masalah. Selain itu, dia pun mengklaim sudah mendapat restu dari Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Surakarta Kompol Adhytiawarman Gautama Putra.
"Satlantas wae (saja) oke kok, namanya kan sepur wisata," kata dia yang juga putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Sejurus Gibran, Kadishub Solo Hari Prihatno menyatakan operasional mobil listrik tidak melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ). Pasalnya mobil listrik tersebut berstatus kendaraan wisata yang beroperasi di kawasan tertentu.
Saat ini Dishub Solo mengoperasikan delapan mobil listrik wisata pada hari Sabtu dan Minggu dengan tiga rute di kawasan wisata Solo.
"Itu kan kendaraan wisata yang beroperasi di kawasan yang sudah ditentukan. Dan kita milih rute di tempat yang tidak termasuk kawasan tertib lalu lintas," kata Hari.
Meski demikian, Hari mengapresiasi masukan dari Joko. Pemkot akan segera berkoordinasi dengan Satlantas terkait legalitas mobil listrik tersebut, Jumat (7/1) ini.
"Besok [Jumat] kita akan koordinasi dengan Satlantas. Ya lihat saja besok [Jumat] bagaimana hasilnya," kata Hari.
Lihat Juga :![]() KALEIDOSKOP 2021 Kegaduhan di Kota Anies 2021: Formula E hingga Kerek Upah Buruh |
Sebelumnya, Pengamat transportasi nasional, Djoko Setijowarno menyarankan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menghentikan operasional mobil listrik wisata di Solo pekan lalu. Pasalnya, mobil listrik wisata yang merupakan hibah dari Tahir Foundation itu belum menjalani uji tipe di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Dengan alasan keselamatan, sebaiknya mobil listrik wisata dilarang beroperasi di jalan raya Kota Solo," kata Djoko melalui pesan singkat, Kamis (6/1).
Menurut Djoko, mobil listrik bergaya klasik itu berpotensi melanggar UULAJ. Dia pun mengutip pasal 50 ayat 1 UULAJ, setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat, dan atau dirakit di dalam negeri, serta mofidikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib melakukan uji tipe.
Djoko mengingatkan pelanggaran undang-undang tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
"Jika tetap dioperasikan di jalan umum maka bisa sanksi hukum sesuai Pasal 277UULAJ. Hukumannya bisa dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp24 juta," ujar dia yang juga dikenal sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat itu.
Djoko pun membandingkan mobil listrik wisata di Solo dengan mobil Esemka besutan Presiden Joko Widodo saat masih menjabat Wali Kota Solo. Menurutnya, Jokowi harus mengulang uji tipe sampai tiga kali sebelum bisa menggunakan Esemka di jalan.
"Lha ini belum uji tipe sudah langsung beroperasi," katanya.
Oleh karena itu, Djoko menyarankan agar Gibran menghentikan sementara operasional mobil listrik wisata tersebut hingga uji tipe dilaksanakan. Apalagi operasional mobil tersebut hanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Solo.
"Daripada nanti terjadi kecelakaan, pasti korban akan menuntut Mas Wali Kota karena operasional mobil ini berdasarkan SK Wali Kota. Dan korban kecelakaan dari kendaraan ilegal juga tidak bisa mendapatkan asuransi," kata pengajar di Unika Soegijapranata Semarang tersebut.
Lihat Juga :![]() Kejadian Fenomenal 2018 Presiden Jokowi Mendadak 'Otomotif' |