Kasus Wali Kota Bekasi, KPK Geledah Rumah Dinas-Kantor Tersangka

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jan 2022 16:39 WIB
Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah tempat yang tersebar di beberapa lokasi guna mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Ilustrasi. Tim KPK menggeledah sejumlah tempat terkait kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: ANTARA FOTO/Suryanto/Rei/nz/14.)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat yang tersebar di beberapa lokasi guna mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di antaranya yang berada di wilayah kota Bekasi," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/1).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah tempat yang digeledah di antaranya yakni rumah dinas dan rumah pribadi Rahmat Effendi, kediaman para tersangka lainnya, serta kantor-kantor tempat para tersangka bekerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan ini dilakukan untuk menemukan, mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

"Saat ini, tim masih bekerja dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan," lanjut Ali.

KPK menetapkan Rahmat Effendi alias Bang Pepen bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan temuan awal KPK, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar.

Pepen disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.

Politikus Partai Golkar tersebut diduga sudah menggunakan sebagian uang terkait jual beli jabatan dan hanya menyisakan Rp600 juta.

Adapun delapan tersangka lain yang dijerat KPK yaitu Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, M. Bunyamin; Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi, Jumhana Lutfi selaku penerima suap.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen, swasta; Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT Hanaveri Sentosa, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin selaku pemberi suap.

Mereka sudah ditahan di Rutan KPK selama 20 hari terhitung sejak kemarin hingga 25 Januari 2021.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER