2021, 4 WNI Dibebaskan dari Penyanderaan Abu Sayyaf Lewat Diplomasi

Kemenlu | CNN Indonesia
Jumat, 07 Jan 2022 18:28 WIB
Pemerintah melalui diplomasi berhasil membebaskan 4 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf pada 2021.
Mesin diplomasi terus bekerja untuk memberikan perlindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri sepanjang tahun 2021 dan akan terus meningkatkan sistem perlindungan WNI ke depannya. (Foto: KEMENLU PELH RI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mesin diplomasi terus bekerja untuk memberikan pelindungan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri sepanjang tahun 2021.

Pada tahun tersebut, pemerintah melalui diplomasi berhasil membebaskan 4 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera oleh kelompok bersenjata Abu Sayyaf.

Hal itu dikemukakan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) 2022 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (6/1)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebanyak 4 WNI dibebaskan dari penyanderaan," kata Menlu Retno.

Keempat WNI yang berprofesi sebagai nelayan tersebut berhasil dibebaskan setelah disandera selama 1 tahun 3 bulan.

Tiga WNI dibebaskan pada 18 Maret 2021. Kemudian, satu WNI lainnya dibebaskan pada 21 Maret 2021.

Sebelumnya mereka diculik oleh Abu Sayyaf saat sedang melaut di perairan Tambisan, Lahad Datu, Sabah Malaysia pada 16 Januari 2020.

Selain pembebasan sandera, pelindungan juga diberikan dalam bentuk evakuasi 33 orang WNI dan 7 WNA dari Afghanistan, fasilitasi repatriasi lebih dari 73 ribu WNI termasuk anak buah kapal (ABK), dan pembebasan 7 WNI dari hukuman mati.

Selain itu, perlindungan juga diberikan dalam bentuk penyaluran 240 ribu paket bantuan sembako, penyelamatan lebih dari Rp179 miliar hak finansial, dan fasilitasi pemberian vaksin kepada lebih dari 88 ribu WNI di berbagai belahan dunia.

Ke depan, pemerintah akan terus meningkatkan sistem perlindungan WNI melalui penguatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM), percepatan digitalisasi, dan pengembangan kerangka hukum dan kerja sama internasional.

(aor)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER