Pelapor Bahar Smith soal Pelintiran Ucapan Dudung Diperiksa Polda

CNN Indonesia
Jumat, 07 Jan 2022 19:17 WIB
Polisi memanggil pelapor kasus pelintir ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman yang diduga dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith.
Penceramah Bahar bin Smith masih ditahan terkait kasus hoaks. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
Bandung, CNN Indonesia --

Polda Jawa Barat memeriksa pelapor berinsial AW terkait kasus dugaan ujaran kebencian berupa pelintiran ucapan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dengan terlapor penceramah Bahar bin Smith.

"Sampai tadi pagi itu sudah dibuat surat undangan kepada salah satu saksi pelapor atas nama AW. Beliau sudah hadir dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melakukan klarifikasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jumat (7/1).

Pemanggilan saksi pelapor itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang sudah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Adapun berkas perkara ini sebelumnya dilimpahkan ke Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada saksi yang diperiksa terkait saksi pelapor itu ada dua kemudian saksi ahli sudah ada lima. Jadi, kita menindaklanjuti dengan lidik dan sudah melakukan pemeriksaan saksi pelapor atas AW," ujarnya.

Sebelumnya, Husin Shihab melaporkan Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya yang dianggap memelintir pernyataan Dudung dalam kanal YouTube.

Perkara bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 7 Desember 2021 itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar sesuai dengan lokasi kejadiannya.

Tetap Ditahan

Bahar bin Smith yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan berbeda, yakni kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks atas ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, hingga saat ini tetap ditahan di Rutan Polda Jabar.

Ibrahim mengatakan penyidik belum memberikan keputusan terkait penangguhan penahanan pemilik Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu usai ditetapkan tersangka.

"Sampai saat ini masih dalam pertimbangan. Mengingat dari penyelesaian progres penyidikannya, memang keberadaan tersangka masih dibutuhkan untuk keterangan-keterangan, terlepas pertimbangan penyidik nantinya," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin meminta kasus Bahar diselesaikan lewat jalur 'damai'. Dia menyinggung pernyataan Jokowi hingga Kapolri agar kasus-kasus ujaran kebencian dapat diselesaikan lewat restorative justice.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai tak semua kasus bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif.

"Kalau kemarin banyak yang menyebutkan mengapa tidak melalui proses dialog atau restorative justice dulu ya tidak bisa. Tidak semua kasus bisa melalui pendekatan tersebut," kata dia dalam keterangannya, Jumat (7/1).

"Ini kan ujaran kebencian dan membawa unsur SARA. Ini sesuatu yang tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun, jadi memang harus diproses," tambahnya.

Polda Jawa Barat sebelumnya resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1) malam. Bahar ditetapkan tersangka atas dugaan ujaran kebencian yang disampaikan dalam sebuah video ceramah di Bandung beberapa waktu lalu.

(hyg/thr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER