Kasus Bahar Smith Pelintir Ucapan Dudung Dilimpahkan ke Polda Jabar

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jan 2022 20:12 WIB
Berkas kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap penguasa dengan terlapor Bahar bin Smith dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Polda Jabar.
Jubir Polda Jabar Ibrahim Tompo mengaku sudah menerima pemindahan berkas laporan terhadap Bahar Smith dengan pelapor Husin Shihab. (Foto: CNN Indonesia/Sari)
Bandung, CNN Indonesia --

Polda Jawa Barat menerima pemindahan berkas kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) serta penghinaan terhadap penguasa yang diduga dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith.

Perkara bernomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 7 Desember 2021 itu sebelumnya dilaporkan oleh Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.

"Hari ini, kita telah menerima pelimpahan berkas laporan polisi tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap pejabat negara," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, di kantornya, Kamis (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga dilakukan saudara BS (Bahar Smith) yang saat ini dalam penahanan penyidik Polda Jabar dalam perkara lain," lanjutnya.

Menurutnya, berkas laporan dilimpahkan ke Polda Jabar lantaran tempat kejadian perkara atau locus delicti ada di Jabar.

"Yang jadi pertimbangan sebagai alasan yuridis pelimpahan perkara tersebut dikarenakan tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum Polda Jawa Barat," cetusnya.

Selain menerima pelimpahan berkas perkara, Ibrahim menyatakan penyidik Polda Jabar juga telah menerima pelimpahan barang bukti berupa diska lepas atau flashdisk, berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pelapor dan BAP lima orang ahli yang sebelumnya sudah diperiksa di Polda Metro Jaya.

"Perkara ini masih proses penyelidikan dan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya," ungkapnya.

"Penanganan akan dilanjutkan dengan proses selanjutnya guna memenuhi alat bukti sesuai unsur pasal yang dipersangkakan yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184," ujarnya.

Menurut Ibrahim, penyidik Polda Jabar akan akan bersikap transparan dalam penanganan. "Akan ditangani secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," ucapnya.

Sebelumnya, Husin Shihab melaporkan Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya yang dianggap memelintir pernyataan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dalam kanal YouTube.

"Bahwa Eggi Sujana dalam Podcast akun YouTube Revolusi Akhlak berupaya memelintir bahasa Pak Dudung yang menyebut Tuhan bukan orang Arab seolah-olah Pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia," tutur Husin kepada wartawan, Senin (20/12).

"Bahwa Eggi Sujana dan Bahar Smith telah dengan sengaja melakukan framing dan memelintir kalimat pak Dudung yang bilang Tuhan kita bukan orang Arab dengan mengatakan bahwa Pak Dudung telah menyamakan Tuhan dengan manusia," tutur Husin.

Laporan Husin itu kemudian direspons dengan laporan balik yang dilakukan oleh Ali Ridho di Polres Bogor, 28 Desember 2021, dengan nomor laporan STPP/11/XII/2021/Reskrim. 

Pengacara Ali, Ichwan Tuankotta, mengakui laporan kasus hoaks ini (Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 220 KUHP) merupakan respons atas laporan yang dibuat oleh Husin terhadap Bahar bin Smith.

Terpisah, Ketua Umum Forum Nasional Santri Indonesia (FNSI) Mochammad Thoha menyayangkan model ceramah Bahar bin Smith yang kerap provokatif dan penuh sentimen kebencian.

"Ud'u ilā sabīli rabbika bil-ḥikmati wal-mau'iẓatil-ḥasanati wa jādil-hum billatī hiya aḥsan. Kan udah jelas itu, 'serulah kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik'," ucapnya, mengutip surat An-Nahl ayat 125.

"Gunakan bahasa yang indah dan lemah lembut. Dulu para Wali Songo pakai model ini bahkan kadang harus 'berkompromi', para wali pakai pandekatan kultur, lemah lembut, enggak harus provokatif," lanjutnya.

(hyg/nrs/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER