Kartini Kendeng mewakili Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) datang ke ibu kota negara RI, Jakarta, untuk menyerahkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (11/1).
Salah satu Kartini Kendeng, Sukinah mengatakan surat kepada presiden yang diserahkan via Kemensetneg itu berisi permintaan agar puluhan izin tambang di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah dicabut. Ia menyebut surat itu dikirimkan menyusul pernyataan Jokowi yang akan mencabut ribuan izin pertambangan pada 7 Januari lalu.
"Maka melalui komitmen Presiden untuk mencabut izin pertambangan sebagai bentuk keadilan, Kartini Kendeng datang untuk menagih komitmen tersebut sebagai upaya pelestarian alam Pegunungan Kendeng dari segala bentuk pengrusakan," kata Sukinah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukinah menuturkan, pengrusakan lingkungan alam akibat pertambangan baik secara legal maupun ilegal masif terjadi di Pegunungan Kendeng. Dari data JM-PPK per 2021, terdapat puluhan izin tambang di Pegunungan Kendeng bagian Pati dan Rembang.
Akibatnya, kata dia, hingga saat ini bencana alam akibat pertambangan tersebut selama tiga tahun terakhir juga naik. Beberapa bencana yang terjadi yaitu banjir, longsor dan kekeringan.
"Hal ini dibuktikan dengan hasil data dari BPS Jawa Tengah yang menunjukkan kenaikan jumlah bencana yang signifikan di Pegunungan Kendeng mulai dari kekeringan, banjir, hingga tanah longsor," kata Sukinah.
Ia mengatakan bencana-bencana tersebut bukan sebuah kebetulan kejadian alam. Berdasarkan hasil rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) pada 2017, moratorium izin pertambangan harus dilakukan. Dan, sambungnya, di dalam KLHS tersebut dikatakan bahwa kondisi Pegunungan Kendeng sudah terlampaui daya dukung dan daya tampung lingkungannya. Namun, perizinan tambang justru tak dicabut di dalam revisi Rancang Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Draf revisi RTRW Rembang menyatakan adanya perluasan kawasan pertambangan di CAT Watuputih dan RTRW Pati menyatakan semua kecamatan bisa ditambang," ucap Sukinah.
Diketahui, warga Kendeng sudah melakukan penolakan terhadap perusahaan tambang berkali-kali. Mereka merasa kehadiran perusahaan tambang banyak merusak alam dan mengganggu kehidupan mereka. Namun, sampai saat ini ozon tersebut belum juga dicabut.
Sebelumnya, Jokowi mencabut 2.078 izin usaha tambang yang sudah diberikan kepada para pengusaha. Pasalnya, perusahaan tambang tak menyampaikan rencana kerja kepada pemerintah.
Menurut Jokowi, izin yang sudah diberikan bertahun-tahun tidak digarap dan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Hari ini sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba kita cabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja," katanya pada konferensi pers yang disiarkan lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (6/1).
Langkah itu menuai apresiasi sekaligus kritik. Salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang mengkritik Jokowi agar tidak hanya mencabut izin pertambangan yang 'nganggur'. Walhi berpendapat, Jokowi juga harus mencabut izin perusahaan yang merusak alam dan menyebabkan konflik di masyarakat.