Vonis Yahya Waloni Lebih Ringan dari Tuntutan, Jaksa Kaji Opsi Banding

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jan 2022 14:06 WIB
Jaksa menimbang peluang banding atas vonis lima bulan penjara bagi penceramah Yahya Waloni yang terjerat kasus ujaran kebencian.
Penceramah Yahya Waloni divonis 5 bulan bui. (Foto: Detikcom/Yulida)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengkaji kemungkinan mengajukan banding atas vonis lima bulan penjara bagi penceramah Yahya Waloni.

Dia sebelumnya divonis lima bulan penjara, denda Rp50 juta rupiah subsidair satu bulan kurungan, atas kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni tujuh bulan penjara.

Jaksa Baringin Sintauri mengungkapkan pihaknya masih akan mempertimbangkan kemungkinan untuk banding. Sejauh ini, ia mengaku pihaknya masih akan berkonsultasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi penuntut umum punya hak untuk menuntut, dan hak untuk memutuskan. Makanya tadi JPU, saya mewakili agar kami pikir-pikir. Nanti kami konsultasikan dengan pimpinan," ujar Baringin selepas sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1).

"Kami tuntut tujuh bulan [penjara] putusan lima bulan, nanti kami buat laporan ke pimpinan," tambah Baringin.

Menurutnya, JPU masih akan meneliti pertimbangan hakim dalam memutuskan vonis. Setelahnya baru pihak JPU bisa memutuskan untuk banding atau menerima putusan hakim.

"Ada semua kemungkinan ada, nanti kami teliti lagi sejauh mana pertimbangan majelis hakim, mana celah-celahnya. Kemungkinan kami ada banding, kemungkinan bisa terima [juga ada]," papar Baringin.

Majelis hakim memutuskan vonis lima bulan penjara dengan pertimbangan bahwa terdakwa Yahya Waloni telah menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat Nasrani.

Selain dua hal tersebut, Yahya Waloni juga dinilai tidak berbelit-belit dalam persidangan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Sedangkan, pertimbangan yang memberatkan tindakan Yahya Waloni adalah menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA bisa merusak kerukunan umat beragama. Padahal, kerukunan itu selama ini sudah terjalin.

Yahya didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur Pasal 45A ayat 2 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, dia ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akibat menyebarkan informasi yang memuat ujaran kebencian berdasarkan SARA, Kamis (26/8/2021).

Jaksa menyebut materi kebencian itu disampaikan Yahya Waloni dalam ceramah di Masjid Jenderal Sudirman, WTC, Jakarta Pusat. Yahya menyebut kitab Bibel Kristen palsu. Ia juga memelesetkan frasa 'roh kudus' menjadi 'roh kudis', 'Stephanus' menjadi 'tetanus'.

Yahya juga menyebut pendeta melakukan perbuatan tercela dengan melihat perempuan berpakaian terbuka dari atas mimbar.

(cfd/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER