Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo menyatakan pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) setelah kliennya dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1).
Diketahui dalam perkara tersebut jaksa menuntut terdakwa pemerkosa 13 santri di bawah umur di Bandung, Herry Wirawan, dengan tuntutan hukuman mati dan tambahan hukuman kebiri kimia.
"Pendapat saya, itu nanti akan kami tuangkan di pleidoi. Jadi, kami belum bisa menanggapi saat ini, mohon dimaklumi," kata Ira Mambo saat dikonfirmasi, Selasa (11/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dengan agenda pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya akan dibacakan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan atau pada 20 Januari 2022.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan. Selain itu, terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," kata Ira.
Ira menerangkan pleidoi merupakan hak Herry Wirawan sebagai terdakwa. Adapun nota pembelaan yang akan dibacakan itu terdiri dari pleidoi dari kuasa hukum dan pleidoi pribadi Herry Wirawan.
Sementara itu, Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Bima Sena menyambut baik tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual Herry Wirawan. Tuntutan ini dinilai sudah memenuhi rasa keadilan.
"Sesuai dengan harapan. Jadi, inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan. Banyak produk hukum yang belum dimaksimalkan," katanya.
Menurut Bima, tuntutan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar yang menuntut Herry hukuman mati sudah sesuai dengan perbuatan bejat terdakwa.
"Tadi Pak Kajati selaku JPU menyampaikan bahwa [tuntutan] ini untuk efek jera dan ini yang masyarakat harapkan bahwa hukuman yang setimpal itu hukuman mati. Tanggapan kami sesuai harapan masyarakat, dan sejak awal tuntutan mati ini sangat layak diberikan kepada pelaku," ujarnya.
Sebagai informasi, Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.