Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka tidak berencana melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang menyeretnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ngapain lapor balik," katanya saat ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (11/1).
Ia justru menantang agar dugaan KKN dan TPPU yang dialamatkan kepadanya dibuktikan. Putra Presiden Joko Widodo itu mengaku siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan sudah dilaporkan. Ya dibuktikan dulu. Nek aku salah ya cekelen (Kalau saya salah ya tangkaplah)," katanya.
"Kalau salah ya detik ini ditangkap saja enggak apa-apa," katanya menegaskan.
Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK Senin (10/1) kemarin atas dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan TPPU. Dua putra Presiden Jokowi itu dituding memiliki relasi bisnis dengan PT BMH yang terlibat pembakaran tahun 2015 silam.
Proses hukum pidana, kata Ubedilah, tidak berjalan sehingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT BMH Rp 7,9 triliun melalui jalur perdata.
Gibran dan Kaesang dituding melakukan pencucian uang setelah membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi PT SM berinisial AP. Perusahaan gabungan tersebut menerima dua kali kucuran dana dengan nilai total Rp 99,3 miliar.
Setelah terjadinya relasi bisnis antara dua putra Presiden Jokowi dan AP, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan ganti rugi sebesar Rp 78,5 miliar dari tuntutan awal Rp 7,9 triliun.