AJI Kirim Petisi Jelang Putusan Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggelar aksi dan mengirimkan petisi ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/1).
Aksi itu dilakukan jelang sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Nurhadi yang digelar pada Rabu (12/1).
Aksi dan petisi tersebut berisi tuntutan agar polisi yang menjadi terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dijatuhi hukuman maksimal oleh hakim.
Petisi itu ditandatangani Ketua dan Sekretaris AJI Kota se-Indonesia dan diterima Humas PN Surabaya Martin Ginting.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengatakan kasus ini menjadi yang pertama dengan pelaku kekerasan jurnalis berlatar belakang aparat dan bisa diproses ke ranah hukum.
"Ini adalah hal yang pertama, ketika ada pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang berlatar belakang aparat penegak hukum, polisi, yang kemudian sampai disidangkan di pengadilan," ujar Eben.
Eben mengungkapkan, jika kedua terdakwa yang merupakan anggota polisi aktif tersebut mendapatkan vonis yang sesuai, hal itu memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers.
"Ini memunculkan optimisme terhadap kebebasan pers di Indonesia, yang tentu saja itu harapan kita semua agar perlindungan terhadap pers di Indonesia terjamin,"ucapnya.
Oleh sebab itu, selain menyerahkan ke pengadilan negeri, petisi itu juga dikirimkan ke instansi lainnya, yaitu Komisi Yudisial, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
Sebelumnya, dua polisi aktif terdakwa penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi di Surabaya, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Mereka juga dituntut membayar restitusi kepada korban dan saksi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Winarko mengatakan dua polisi itu dinilai terbukti melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan," kata Jaksa Winarko saat membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/12)
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Tak hanya itu, terdakwa Purwanto dan Firman juga dituntut memberikan restitusi pada korban Nurhadi saksi kunci F.
"Maka tuntutan restitusi pada korban Nurhadi sebesar Rp13.813.000, dan tuntutan restitusi atas nama saksi F sebesar Rp42.650.000. Jika tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka terdakwa menggantinya dengan hukuman kurungan masing-masing selama 6 bulan," ucap JPU.
(frd/chri)