Usai sidang dakwaan kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, sejumlah wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Surabaya menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam aksinya, mereka mengenakan kaus hitam dengan pita putih di lengannya serta menutupi kepala dengan kantung kresek berwarna putih.
Ketua AJI Surabaya Eben Haezer mengatakan kantung kresek ini adalah pengingat bahwa dalam peristiwa penyiksaan itu kepala Nurhadi sempat dibekap pelaku dengan bahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kresek penutup kepala ini untuk mengingat bahwa dalam penganiayaan tersebut, Nurhadi juga sempat ditutupi kepalanya menggunakan kresek oleh para pelaku," kata dia, ditemui di lokasi, Kamis (23/9).
Ketua Umum AJI Indonesia Sasmito Madrim, di lokasi yang sama, mengatakan pihaknya berharap majelis hakim PN Surabaya bekerja secara profesional dan transparan dalam pengadilan ini.
"Aparat penegak hukum harus menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih dan profesional," kata Sasmito.
Dia juga meminta agar majelis hakim memerintahkan kepada jaksa supaya menahan kedua terdakwa, yang hingga kini masih berkeliaran di luar sana sebagai anggota polisi aktif.
"Belum ditahannya kedua terdakwa ini menyebabkan korban ketakutan karena berada di bawah bayang-bayang ancaman," ucap dia.
Sebab, sampai saat ini, korban masih belum bisa pulang ke rumahnya dan belum bisa beraktivitas, serta berada di bawah penanganan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami juga mendesak kepada polisi untuk menangkap para pelaku lain yang jumlahnya diduga lebih dari 10 orang," ujarnya.
Sebelumnya, dua anggota polisi aktif terdakwa kasus penganiayaan Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/9).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, kedua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kusna Dedi sebelumnya mengaku tak menahan Firman Subkhi dan Purwanto lantaran ada permintaan dari pihak kepolisian.
"Ada surat permintaan dari kepolisian yang meminta tersangka tidak ditahan dengan alasan tenaganya [tersangka] masih dibutuhkan institusi. Kemudian, juga ada permohonan dari keluarga tersangka yang menjamin bahwa keduanya akan bersikap kooperatif," ucapnya, Senin (30/8).
Penganiayaan ini terjadi ketika Nurhadi ditugaskan untuk melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji, yang kini sudah disidang dalam kasus suap, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).
(frd/arh)