Biduan dangdut Velline Chu dan suaminya, BH mengajukan permohonan rehabilitasi ke penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, Velline dan suaminya, BH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pengajuan rehab jadi hak tersangka apabila tersangka memang merupakan pengguna dia berhak ajukan permohonan untuk dilakukan rehab," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto saat dihubungi, Rabu (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan rehabilitasi saat ini masih dikaji oleh penyidik bersama BNN. Sebab, ada mekanisme yang harus dilalui.
"Ada mekanisme harus ditempuh, jadi dari pengajuan akan dibahas oleh tim assesment dari BNN kemudian dari instansi luar akan dilibatkan juga," ucap Budhi.
Sembari menunggu permohonan rehabilitasi tersebut, Velline dan suaminya saat ini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Diketahui, pedangdut Velline Chu dan suaminya, BH ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya di Jatisampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (8/1) pukul 22.00 WIB.
Saat penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu klip sabu dengan berat bruto 0,08 gram, pipet kaca dengan sabu bekas pakai seberat 2,78 gram, bong kaca, bong plastik, serta handphone.
Kemudian, dari hasil tes urine, keduanya pun terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Selain itu, dalam pemeriksaan keduanya juga mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut.
Kepada penyidik, Velline mengaku mengonsumsi barang haram itu karena memiliki trauma pernah mengalami KDRT oleh mantan suaminya.
Velline dan suaminya, BH ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.