PTUN Tolak Perusahaan Sawit Sorong, Tanah Kembali ke Masyarakat Adat

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jan 2022 20:37 WIB
Ditambah putusan baru, Bupati Sorong menyatakan pihaknya memenangkan semua perkara di PTUN sehingga lahan ribuan hektare bisa dikembalikan ke masyarakat adat.
Ilustrasi kebun sawit. Ditambah putusan baru, Bupati Sorong menyatakan pihaknya memenangkan semua perkara di PTUN sehingga lahan ribuan hektare bisa dikembalikan ke masyarakat adat. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua, menolak dua gugatan PT Inti Kebun Lestari terhadap Bupati Sorong, Johny Kamuru dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Sorong atas pencabutan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Gugatan perusahaan sawit yang terdaftar dengan Nomor 29/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 30/G/2021/PTUN.JPR tersebut ditolak oleh PTUN Jayapura," kata Johny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1).

Sebelumnya, pada Desember 2021, dua gugatan dari dua perusahaan konsesi perkebunan sawit PT Papua Lestari Abadi dan PT Sorong Agro Sawitindo atas Bupati Sorong juga ditolak PTUN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini ditambah putusan terbaru, Johny menyatakan pihaknya telah memenangkan semua perkara di PTUN sehingga lahan ribuan hektare itu pun dikembalikan ke masyarakat adat.

Atas keputusan PTUN terbaru, Johny mengatakan kemenangan atas perkara yang digugat PT IKL ini sebuah kesuksesan bersama, khususnya bagi masyarakat adat. Sebab, tanah seluas 34.400 ha yang tadinya dikonsesi, kini kembali ke masyarakat adat di Distrik Salawati, Klamono, dan Segun.

"Komitmen Kabupaten Sorong adalah untuk berpihak dan memperkuat peran masyarakat adat, khususnya dalam pengakuan hak - hak masyarakat adat, memberikan akses dan pengelolaan masyarakat adat atas sumber daya alamnya, serta memperkuat ekonomi masyarakat," ujarnya.

Kuasa Hukum Bupati Sorong, Nur Amalia, dan Petrus Paulus EII, berpendapat putusan PTUN yang dikeluarkan hari ini sangat tepat. Pasalnya, kata mereka dalam keterangan itu, PT  IKL mempunyai riwayat ketidakpatuhan terhadap persyaratan perizinan yang diberikan sejak 2008.

Hal itu mengacu pada hasil evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Sorong yang didukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT IKL. Hasil evaluasi tersebut mengatakan, PT. IKL tidak mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) sebagai persyaratan utama beroperasinya perkebunan sawit.

"Tanpa HGU, aktivitas penanaman tidak dapat dilakukan," kata dia.

Selain itu, PT IKL juga tidak mematuhi berbagai kewajiban dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Termasuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat, memperoleh hak atas tanah, merealisasikan pembangunan kebun dan unit pengolahan," ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Bupati Sorong Johny Kamuru digugat tiga dari empat perusahaan sawit yang izin operasinya dicabut.

Empat perusahaan yang izinnya dicabut itu yakni PT Cipta Papua Plantation yang berlokasi di Distrik Mariat dan Sayosa dengan lahan seluas 15.671 ha; PT Papua Lestari Abadi yang berlokasi di Distrik Segun dengan luas lahan 15.631 ha; PT Sorong Agro Sawitindo yang berlokasi di Distrik Segun, Klawak dan Klamono dengan luas lahan 40.000 ha; PT Inti Kebun Lestari yang berlokasi di Distrik Salawati, Klamono dan Segun dengan luas lahan 34.400 ha.

Perizinan yang dicabut itu di antaranya terkait izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha perkebunan.

Johny mengatakan pencabutan izin itu sudah melalui kajian lapangan serta berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi Papua Barat dan tim Korsup KPK.

Dia menyebut ada beberapa alasan yang menjadi dasar pencabutan izin itu harus dilakukan tanpa toleransi.

"Intinya dari sekian luas hektar lahan, hanya beberapa hektar saja yang digunakan untuk penanaman sawit. Beberapa kali juga perusahaan melakukan pergantian menajemen, dengan bendera perusahaan yang sama serta alasan lain yang menjadi dasar pancabutan izin," ujar Johny dalam Diskusi Publik dan Konfrensi Pers Daring oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Papua, Senin (30/8/2021).

(yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER