Remaja di Maros Jadi Korban Pemerkosaan Kenalan di Medsos
Seorang gadis berusia 16 tahun di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, menjadi korban pemerkosaan seorang pria yang baru ia kenal dari media sosial. Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Haris Sumarsono mengatakan sang korban dipaksa minum alkohol sebelum diperkosa.
Awalnya, kata Haris, korban (ASH) berkenalan dengan IL yang berusia 21 tahun di media sosial. Perkenalan itu membuat mereka sepakat bertemu di dunia nyata.
Ketika bertemu, korban kemudian diajak ke rumah pelaku. Di sana, korban dipaksa minum minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku memperkosa korban.
"Antara korban dengan pelaku berkenalan di medsos. Setelah sampai di sana, pelaku datang dengan temannya AL. Korban minta diantar pulang tapi diancam tidak akan diantar kalau tidak ikut minum miras," kata Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Haris Sumarsono, Rabu (12/1).
"Pelaku sempat membeli miras satu botol lagi hingga korban lalu tidak sadarkan diri. Kemudian mereka bertiga ke rumah rekannya di Moncongloe, ketika rekan pelaku keluar beli nasi kuning. Saat itulah, pelaku menyetubuhi korban," sambungnya.
Ketika beraksi, korban sadar dan merasakan hal yang dilakukan pelaku. Sehingga, korban langsung mengambil celananya dan menangis.
"Akhirnya temannya datang, kemudian korban dibawa lagi ke rumah temannya di Jalan Perintis, tidak dibawa pulang ke rumah korban," ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya saat buang air kecil sehingga korban pun memberi tahu yang ia rasakan ke ibunya.
"Lalu dilaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian," terangnya.
Setelah menerima laporan, kata Haris, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengecek ke lokasi kejadian hingga berhasil menangkap pelaku di rumah rekannya, kawasan Moncongloe.
"Pelaku sudah kami amankan. Sementara, korban sudah divisum di RS Bhayangkara Makassar dan kami masih menunggu hasilnya," bebernya.
Haris menerangkan pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar Undang-Undang perlindungan anak.
"Jadi korban berusia 16 tahun sudah tidak sekolah. Pasal 281 (1) juncto pasal 76 d UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," ucapnya.
(mir/chri)