Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret putranya yang merupakan Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Alex bakal diperiksa sebagai saksi terkait barang bukti berupa uang Rp1,5 miliar.
"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan atas nama Alex Noerdin, Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan," ujar dia, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Alex Noerdin, KPK juga memeriksa pengacara Alex, Soesilo Aribowo. Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang Rp1,5 miliar diperuntukkan sebagai fee Soesilo sebagai pengacara Alex.
Tidak hanya Alex dan Soesilo, KPK turut memanggil saksi lain, di antaranya; Erlin Rose Diah Arista selaku mahasiswa, pihak swasta Yuswanto, Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa Sandy Swardi, dan seorang ibu rumah tangga Erini Mutia Yufada.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Dodi Reza Alex Noerdin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.
Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar. Dodi diduga menerima uang senilai Rp2,6 miliar.
(dmi/arh)