KPK Cecar Dodi Alex Noerdin soal Barbuk OTT Rp1,5 Miliar

CNN Indonesia
Rabu, 12 Jan 2022 04:24 WIB
Dari informasi yang dihimpun, uang Rp1,5 miliar diperuntukkan sebagai fee lawyer. Soesilo Aribowo merupakan pengacara dari Alex Noerdin, ayah kandung Dodi.
Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami barang bukti uang Rp1,5 miliar yang ditemukan saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Dodi Reza Alex Noerdin.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Dodi pada Senin (10/1).

"Tim penyidik telah memeriksa tersangka DRA [Dodi Reza Alex] dengan statusnya sebagai tersangka dan dilakukan pendalaman keterangan antara lain terkait dengan uang tunai sejumlah Rp1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka saat dilakukan tangkap tangan," ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikonfirmasi juga mengenai asal-usul uang tersebut," sambungnya.

Materi yang sama sebelumnya sudah ditanyakan penyidik KPK kepada Ibunda Dodi, Eliza Alex Noerdin dan seorang advokat bernama Soesilo Aribowo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang Rp1,5 miliar diperuntukkan sebagai fee lawyer. Soesilo merupakan pengacara dari Alex Noerdin-- ayah kandung Dodi-- yang tersangkut kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka ialah Dodi Reza Alex Noerdin; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari; dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.

Dalam proyek infrastruktur itu, perusahaan milik Suhandy ditetapkan menjadi pemenang 4 paket proyek pembangunan. Yakni Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga, dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Kemudian Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar. Proyek berikutnya, Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar. Proyek keempat, Normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu, nilai kontrak Rp9,9 miliar. Dodi diduga menerima uang senilai Rp2,6 miliar.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER