Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan pemberian vaksin virus corona (Covid-19) dosis lanjutan atau booster untuk sasaran masyarakat umum usia 18 tahun ke atas baru bisa dilaksanakan pada awal Februari 2022.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menambahkan, sepanjang Januari ini pihaknya masih memprioritaskan warga lanjut usia dan warga yang memiliki penyakit penyerta alias komorbid dengan immunocompromised.
"Untuk masyarakat usia 18 tahun yang nanti akan kita mulai di awal Februari ya," kata Nadia dalam acara daring, Kamis (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, program booster hanya akan dimulai pada daerah yang memenuhi syarat. Yakni kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen, dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Syarat lain yang harus dipenuhi penerima booster adalah berusia 18 tahun ke atas, dan terhitung enam bulan setelah menerima vaksin dosis lengkap. Apabila daerah dan masing-masing warga memenuhi persyaratan tersebut, tiket vaksin akan dikirimkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Namun apabila tiket masih tidak tersedia, maka warga dapat langsung menuju fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan membawa KTP dan dapat membuktikan telah menerima vaksin primer 1 dan 2 dosis.
"Jadi silakan datang langsung ke faskes, apakah itu puskesmas, ataukah rumah sakit pemerintah dan beberapa rumah sakit swasta," ujarnya.
(khr/gil)