Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster untuk umum sudah dilakukan di Indonesia sejak Rabu (12/1). Namun, tak semua daerah diperbolehkan segera menggelar penyuntikan booster vaksin, karena harus memenuhi ketentuan minimal vaksinasi dosis 1 dan 2.
Di Jawa Barat baru ada setidaknya 10 daerah yang menggelar penyuntikan booster, sementara di DI Yogyakarta akan mengejar dulu untuk menghabiskan vaksin yang hampir kedaluwarsa.
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 13 JANUARI 2022 Rangkuman: Sekolah Tutup Akibat Covid, SE Booster Vaksin di Daerah |
Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mulai melaksanakan penyuntikan vaksin Covid-19 penguat atau booster untuk 10 daerah. Pemberian vaksinasi ketiga di Jabar ini telah dimulai sejak Rabu (12/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Divisi Vaksinasi Satgas Penanganan Covid-19 Jabar Dedi Supandi mengatakan, vaksin penguat yang saat ini tengah berjalan, terdiri dari beragam merek vaksin. Jika sebelumnya hanya Sinovac, saat ini ada Astrazeneca dan Pfizer.
"Untuk Sinovac kurang lebih di 1 juta lebih, Astrazeneca di 79 ribu lebih, dan Pfizer 79 ribu sekian. Itu semua belum terancam kadaluarsa, hanya itu yang akan dipergunakan untuk melakukan booster," kata Dedi di Bandung, Kamis (13/1).
Dedi menjelaskan, vaksinasi penguat akan diberikan kepada daerah dengan capaian 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen dosis kedua. Dengan demikian, baru 10 daerah di Jabar yang memenuhi syarat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga.
"Ada 10 kabupaten/kota di Jabar yang dosis pertamanya di atas 70 persen dan dosis keduanya di atas 60 persen, yakni delapan kota dan dua kabupaten," ujarnya.
Adapun ke-10 daerah yang sudah bisa memberikan vaksin booster yakni Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Bogor, Kota Sukabumi, dan Kota Cimahi.
Kemudian, Kota Banjar, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sumedang.
![]() |
Dedi menambahkan, vaksin penguat ini terlebih dulu diberikan kepada masyarakat rentan yakni mereka yang mempunyai aktivitas tinggi untuk bersentuhan atau bersinggungan dengan kondisi Covid-19,
"Jadi, rentan ini seperti pekerja kesehatan, TNI-Polri, dan guru tenaga pendidikan. Itu yang akan kita utamakan," katanya.
Lebih jauh Dedi mengungkapkan, vaksin penguat sebetulnya sudah dimulai sejak 27 Desember 2021 dengan menggunakan stok vaksin yang hampir kadaluarsa. Upaya itu pun telah mendapat izin dari pemerintah pusat.
"Kenapa dari 27 Desember 2021, karena kami mengajukan surat kaitan dengan vaksin yang akan terancam kadaluarsa. Itu ada 184 ribu vaksin akan berakhir di Januari 2022. Tapi itu sudah tuntas semua," tuturnya.