Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menahan mantan Bos Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jateng cabang Blora, Rudatin Pamungkas (RP) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit rekening koran (R/C) dan kredit kepemilikan rumah (KPR).
"Penahanan dilakukan terhadap tersangka atas nama inisial RP. Penyidikan untuk tersangka RP sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/1).
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan total tiga tersangka. Namun hanya dua tersangka yang ditahan oleh kepolisian sejauh ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Rudatin, polisi menahan ASN Pemkab Blora yang juga menjabat Direktur PT Gading Mas Properti, Ubaydillah Rouf (UR). Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, diduga penyaluran kredit rekening koran dan KPR pada periode 2018 hingga 2019 dikorupsi oleh sejumlah pejabat.
Kasus berawal saat bank menyalurkan kredit rekening korban kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp4 miliar. Namun, proses pengajuan dan penggunaan kredit itu diduga tak sesuai peruntukan. Pada 2019 BPD Jateng kembali menyalurkan kredit RC kepada tersangka Ubaydillah sebesar Rp13,2 miliar. Pengajuan itu sengaja dibuat tersangka Rudatin Pamungkas untuk menutupi termin kredit sebelumnya yang tak dapat terbayarkan.
Selain itu, tersangka Ubaydillah sebagai pengembang perumahan diduga bersekongkol untuk merekayasa persyaratan calon debitur KPR untuk 140 orang. Hal itu mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan.
"RP selaku pimpinan BPD Jateng cabang Blora telah menyalur kredit yang diduga ada perbuatan melawan hukum, yaitu tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp115,583 miliar." ucap Ramadhan.
Atas perkara tersebut, 140 rumah KPR kemudian harus disita oleh penyidik. Keseluruhan rumah itu ditaksir seharga Rp25 miliar.
Selain itu, penyidik juga menyita uang sebanyak premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp3,31 miliar, uang cashback debitur KPR sebesar Rp365,5 juta, dan taksiran aset freeze sebesar Rp48,87 miliar.
Kemudian, dari tersangka Rudatin penyidik menyita 1 dokumen pengajuan kredit, 2 sertifikat hak milik bangunan kredit R/C, kredit proyek sebanyak 12 sertifikat hak milik dengan taksiran Rp10 miliar, sertifikat milik lokasi KPR sebanyak 62 sertifikat dengan taksiran kurang lebih Rp19,39 miliar, 140 unit rumah KPR dengan taksiran Rp 25 miliar.
Lalu, uang premi asuransi PT Jamkrindo sebesar Rp3 miliar, uang sebanyak premi asuran PT Askrindo sebanyak Rp452 juta, uang cashback debitur KPR sebanyak Rp365 juta, taksiran aset freeze sebanyak Rp58 miliar.
Rudatin Pamungkas dan Ubaydillah Rouf dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Juncto dengan Pasal 65 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kredit Bank Jateng juga terjadi di cabang Jakarta. Total kerugian keuangan negara dari kasus cabang Jakarta dan Blora ditaksir mencapai Rp597,97 miliar.
(mjo/wis)