Jumlah tersangka dalam kasus kapal tenggelam di perairan Malaysia bertambah menjadi 12 orang. Kapal tersebut tenggelam saat membawa pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
"Sebanyak 8 orang di antaranya telah diamankan. Sedangkan empat tersangka lainnya buronan. Empat tersangka ini berperan sebagai nakhoda dan koordinator pengurusan PMI di Malaysia," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (14/1).
Menurut Tatan, peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut PMI itu bermula pada pada 22 Desember 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, 124 PMI dan 6 Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan kapal dari Tangkahan di Kabupaten Batubara, Sumut. Namun, kapal mengalami kerusakan dan kembali ke penambatan kapal di Kabupaten Batu Bara.
"Di situ (penambatan kapal) sudah disiapkan 2 kapal berukuran 14 dan 16 meter. Lalu, para PMI berangkat menggunakan dua kapal tersebut, namun 16 di antaranya membatalkan keberangkatan. Para PMI yang berangkat ini tiba di perairan Malaysia pada 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB," imbuh Tatan.
Para PMI tersebut menunggu jemputan dari koordinator di Malaysia, tapi tidak kunjung datang sampai pukul 19.00 WIB.
Setelah itu, diputuskan untuk kembali ke Kabupaten Batubara. Namun kapal pengangkut PMI yang berukuran 16 meter tenggelam hingga menelan korban.
Dari puluhan PMI, hanya 31 termasuk ABK yang selamat setelah ditolong kapal nelayan Tanjungbalai.
"Para PMI yang selamat kemudian dibawa ke Tanjungbalai. Dalam aksinya, kedelapan tersangka memiliki peran berbeda dan mendapat upah yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta memberangkatkan PMI ke Malaysia. Pengakuan para tersangka bervariasi, ada yang baru sekali, lima kali dan berbeda-beda," terangnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan kepolisian juga mengamankan barang bukti. Di antaranya satu kapal besar pengangkut PMI yang rusak, kapal kecil rusak, dan Avanza silver yang digunakan untuk mengangkut PMI ke tempat penampungan.
"Selain mengamankan barang bukti, kita juga sudah memasangi police line di dua lokasi penampungan. Para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 10 Pasal 11 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," bebernya.