Polisi Terbitkan DPO Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

CNN Indonesia
Jumat, 14 Jan 2022 14:52 WIB
DPO diterbitkan setelah polisi berulangkali melakukan panggilan terhadap MSAT bahkan hingga berkas kasus dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/Markgoddard)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Jawa Timur (Jatim) menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap MSAT, anak kiai Jombang, yang jadi tersangka dugaan kasus pencabulan santriwat. DPO itu diterbitkan lantaran ia dinilai tak kooperatif dan selalu mangkir menjalani proses hukum.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Totok Suharyanto. Polda Jatim juga akan merencanakan upaya penjemputan paksa tersangka.

"Kami sudah menerbitkan DPO, untuk selanjutnya kami akan melaksanakan upaya paksa, tinggal teknis waktunya akan kami atur kemudian," kata Totok di Mapolda Jatim, Jumat (14/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPO diterbitkan setelah polisi berulangkali melakukan panggilan terhadap MSAT. Pemanggilan itu dilakukan usai berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Panggilan pertama usai kasus ini dinyatakan P21 dilakukan penyidik pada Jumat (7/1). MSAT tak hadir. Melalui pengacaranya ia mengaku sakit, dan meminta panggilan ditunda.

"Pemanggilan yang pertama hari Jumat, tidak datang, lewat penasihat hukum memohon penundaan karena yang bersangkutan sakit," ucapnya.

Pemanggilan yang kedua, tersangka juga tidak hadir. MSAT atau pengacaranya bahkan tak memberikan keterangan dan alasan apapun kepada kepolisian. Penyidik bahkan sempat hendak mendatangi kediaman yang bersangkutan untuk mengantarkan surat perintah membawa tersangka. Namun mereka dihalang-halangi simpatisan MSAT yang sudah berjaga di area pesantren.

Totok pun meminta agar MSAT mau kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Pasalnya berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap, hanya tinggal melimpahkan tersangka dan bukti yang ada ke kejaksaan.

"Kami minta kepada saudara tersangka untuk taat dan kooperatif menjalankan hukum ini, karena kasus ini sudah P21, kewajiban kami untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan proses peradilan," ucapnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengonfirmasi hal itu. Ia mengatakan penyidik diadang saat akan menyerahkan surat panggilan untuk MSAT.

"Jadi penyidik mau menyerahkan surat panggilan. Tapi oleh pihak keamanan ponpes tidak memperkanan penyidik menyerahkan surat panggilan ya kami kembali," kata Gatot saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (13/1).

CNNIndonesia.com telah berupaya mengonfirmasi pihak pesantren, Sekjen DPP Organisasi Shiddiqiyyah (Orshid), Ummul Choironi. Namun yang bersangkutan belum memberikan respons.

MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.

Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.

Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019.

Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat.

MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Permohonan itu kemudian ditolak oleh Hakim PN Surabaya.

Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh MSAT, kemudian dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, pada tahap satu, Selasa (4/1).

(frd/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER