Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun mengatakan pelaporan terhadap Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilakukannya ke KPK atas dugaan korupsi dan pencucian uang, tak memiliki muatan politis.
Ia mengatakan pelaporan terhadap dua anak Presiden itu merupakan tanggung jawab moralnya sebagai akademisi dan aparatur sipil negara. Ubed lalu menyinggung soal Tap MPR No. XI Tahun 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Karena saya bukan politisi, saya adalah akademisi, saya aparatur sipil negara, bukan aparatur sipil penguasa, maka kepentingan-kepentingan negara diutamakan," kata Ubed dalam tayangan CNNIndonesia TV, dikutip Minggu (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan semangat kepentingan nasional dan semangat kepentingan agenda reformasi, maka kita teringat ada Tap MPR nomor 11 1998 tentang amanah agar pemerintah menjalankan pemerintahan yang jujur dan terbebas dari KKN," imbuhnya.
Jika pelaporan tersebut kemudian berdampak secara politis, menurut Ubed itu adalah persoalan lain.
"Kalau kemudian berdampak politik itu urusan atau hal lain, karena bagi, saya kita ingin agar praktik KKN diberantas di Republik ini. Ini ada penguasa punya anak, anaknya kerjanya sama dengan perusahaan yang banyak masalah. Nanti bisa diperiksa oleh KPK itu," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyatakan telah menyertakan bukti-bukti untuk memperkuat laporan itu. Ubed menyerahkan prosesnya kepada KPK.
"Jadi selebihnya itu otoritas KPK untuk menyebutkan, karena saya tidak bisa menyebutkan bukti lain, kalau perlu tambahan ya kita siapkan tambahan," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer menganggap lucu pernyataan Ubed. Menurutnya, pernyataan Ubed soal bukan aparatur sipil penguasa justru sudah bermuatan politis.
Sebagai informasi, Immanuel adalah orang yang melaporkan Ubed ke Polda Metro Jaya buntut tindakan Ubed melaporkan Kaesang dan Gibran.
"Apa yang disampaikan Ubed saya bukan politisi, tidak punya kepentingan politik karena juga bukan pengabdi kekuasaan, pernyataannya itu sudah pernyataan politik, nah makanya saya lucu, ini kawan saya ini kok jadi tidak konsisten dengan apa yang dilakukannya," kata Immanuel.
Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.
Atas laporan tersebut, Gibran mengaku siap mengikuti proses hukum. Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran. Di sisi lain, Immanuel melaporkan Ubedillah ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.