Polisi Hentikan Kasus Tanah dengan Korban Tukang AC

CNN Indonesia
Selasa, 18 Jan 2022 01:56 WIB
Ilustrasi mafia tanah. (Istockphoto/cyano66)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Metro Jakarta Barat disebut menghentikan kasus kepemilikan tanah dengan seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang AC, Ng Je Ngay.

Penghentian kasus ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bernomor S.Tap/06/I/HUK.6.6./2022 Res JB. Dalam surat itu disampaikan bahwa penyidikan terhadap tersangka Anton Gunawan dihentikan dengan alasan tak cukup alat bukti.

Atas penghentian penyidikan, pengacara korban, Aldo Joe menyesalkan keputusan pihak kepolisian. Apalagi, alasannya adalah kurang alat bukti.

"Untuk menjadi tersangka diperlukan dua alat bukti yang cukup. Sempat ditahan kok bisa menjadi kurang alat bukti alasannya. Ini menjadi tanda tanya besar, apakah alat bukti tersebut hilang, tercecer, dicuri, atau apa?," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Senin (17/1).

Aldo mengklaim pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti dalam perkara ini. Mulai dari dokumen-dokumen hingga keterangan saksi.

Dengan terbitnya SP3 tersebut, Aldo menduga ada intervensi dalam penanganan perkara ini. Padahal, sebelumnya, penanganan kasus ini sudah sesuai dengan prosedur.

"Entah kenapa jadi belok-belok dari ditahan kemudian ditangguhkan hingga akhirnya sekarang dibebaskan dan berakhir pada penghentian perkara," ucap Aldo.

Sebagai informasi, kasus yang menimpa Ng Je Ngay ini terkait lahan dan rumah yang dibeli pada tahun 1990 di daerah Jakarta Barat. Bila dihitung dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) saat ini, nilainya mencapai Rp2-3 miliar.

Aset milik korban itu disebut tiba-tiba beralih kepemilikan pada tahun 2017, disebut tanpa sepengetahuan korban. Alhasil, korban pun melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Setelah dilakukan serangkaian proses hukum, polisi menetapkan tiga tersangka yakni AG serta dua kaki tangannya HG dan AH. Mereka dijerat dengan Pasal 266 Ayat 2 dan Pasal 480 KUHP tentang pemalsuan surat dan penadahan.

Catatan redaksi: Judul berita diubah pada Kamis (4/2) dari semula "Polisi Hentikan Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC". Redaksi meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. 

Anton Gunawan melalui kuasa hukumnya juga telah memberikan hak jawab kepada CNN Indonesia:

"Penyidikan atas dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada klien kami telah dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/06/I/HUK.6.6/2022/Res JB tanggal 11 Januari 2022 tentang Penghentian Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Sebelumnya penyidik Satreskrim Unit Tahbang Polres Jakarta Barat telah melakukan beberapa kali pemeriksaan terhadap klien kami dan jug melaksanakan pemeriksaan konfrontir antara klien dengan saksi kunci. Dalam pemeriksaan konfrontir tersebut, keterangan saksi yang menyatakan telah bertemu dengan klien kami pada tahun 2004 tidak dapat dibuktikan sehingga unsur mens rea yang dituduhkan kepada klien kami tidak terbukti."

(dis/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK