Pamekasan Jadi Satu-satunya Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali
Kabupaten Pamekasan di Jawa Timur menjadi satu-satunya daerah yang masuk kategori level 3 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang berlaku mulai hari ini, 18 Januari hingga 24 Januari.
Pada PPKM Jawa-Bali kali ini, ada peningkatan daerah level 1 dari 29 daerah menjadi 47 daerah. Kabupaten/kota level 2 berkurang dari 95 daerah menjadi 80 daerah. Sementara itu, hanya 1 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 3, yakni Kabupaten Pamekasan.
Ketetapan terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 17 Januari 2022.
Pada PPKM level 3, terdapat sejumlah ketetapan. Di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial work from office (WFO) diberlakukan maksimal 25 persen bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Kemudian, untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Selain itu, anak usia dibawah 12 tahun juga dilarang memasuki pusat perbelanjaan tersebut.
Selanjutnya, Bioskop boleh dibuka dengan syarat kapasitas maksimal 50 persen dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk
kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak usia dibawah 12 tahun juga dilarang memasuki bioskop.
Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang. Kemudian, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya ditutup sementara.
(arh)